Ketemu Menhut RI, Sekjen IPPMKG Kawal Percepatan Transformasi Hutan Simpang Gaung

  • Minggu, 30 November 2025 - 09:30 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Gaung (Sekjen IPPMKG) Pekanbaru, Hadi Surya Pratama, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berjuang dan mengawal percepatan perubahan status legalitas pengelolaan Hutan Desa (HD) menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm). 

Pernyataan ini disampaikan usai ketemu langsung dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), Raja Juli Antoni, di salah satu kafe di Pekanbaru, Sabtu (29/11/2025) kemarin.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Dalam pertemuan, Sekjen IPPMKG menyampaikan secara langsung urgensi percepatan transformasi yang dinilai krusial untuk penguatan hak dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia juga menyatakan bahwa IPPMKG siap menjadi mitra strategis Kementerian Kehutanan dalam menyosialisasikan dan mengakselerasi proses transformasi ini di lapangan.


"Kami mengapresiasi kesediaan Bapak Menteri Raja Juli Antoni untuk menerima dan mendengarkan aspirasi kami. Perjuangan ini adalah tentang keadilan dan keberlanjutan,'' ungkap Hadi Surya Pratama kepada Klikmx.com, Ahad (30/11/2025).

Ia berharap Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni dapat mengeluarkan kebijakan percepatan yang sifatnya afirmatif dan memangkas birokrasi. Kemudian juga memastikan bahwa proses transformasi benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat di paling bawah.

''Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Raja Juli Antoni, proses transformasi ini benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat tapak,'' harapnya.


Dipaparkannya ada beberapa poin yang menjadi fokus yang disampaikan langsung ke Menhut Raja Juli Antoni. Dengan di antaranya, yakni pertama Pemerintahan Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sudah lama mengajukan MoU ke Kementrian Kehutanan dari bulan Agustus 2025 sampai saat sekarang. Dengan kawasan bekas PT Bhara Induk ada 47.000 hektare bahwa pemerintah desa mengajukan pembebasan lahan itu 24.000 hektare untuk dijadikan hutan kemasyarakatan, dan mohon segera ditinjaklanjuti.

''Kedua, data peta dan titik koordinat lokasi hutan sudah saya kirim dan dilihatkan langsung ke Pak Menteri,” ujar Hadi Surya Pratama.

Untuk itu, katanya, pentingnya perubahan status legalitas percepatan perubahan status dari Hutan Desa menjadi Hutan Kemasyarakatan memiliki landasan kuat dalam upaya penyelesaian masalah tenurial. Ia juga memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola kawasan tersebut.

Kepastian Hukum yang Lebih Kuat

Menurutnya dengan status HKm, masyarakat mendapatkan legalitas pengelolaan hutan yang lebih terjamin dan berjangka panjang. Hal itu, lanjutnya, merupakan proyek penting bagi investasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

''Kerena dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat. Transformasi ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu. Lalu, jasa lingkungan dan skema perhutanan sosial lainnya, yang berdampak langsung pada peningkatan perekonomian lokal,'' katanya.


Konservasi Berbasis Komunitas

Sekjen IPPMKG menekankan bahwa penguatan hak masyarakat melalui HKm akan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan, sejalan dengan prinsip-prinsip Perhutanan Sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Kemudian dari pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merespons positif atas aspirasi yang disampaikan. ''Aspirasi kita terima, nanti kita akan cek dahulu data dan titik koordinatnya. Setelah kita cek, baru kita proses. Insyaallah segera nanti diinformasikan lebih lanjut,'' ujar Menhut Raja Juli Antoni mengakhiri.

IPPMKG akan terus memonitor implementasi kebijakan Perhutanan Sosial dan memastikan bahwa target-target yang ditetapkan dapat tercapai dengan mengutamakan prinsip ke hati-hatian lingkungan dan keberpihakan kepada masyarakat adat serta komunitas lokal. ***

 

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga