Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Langsung Banding Ingin Bebas

  • Kamis, 30 Juli 2026 - 12:22 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi, pada sidang putusan hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). 

Abdul Wahid divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Kepadanya juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka akan ditambah hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Honda Juni 4

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama beserta hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra. 


Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. 

Usai membacakan vonis, majelis hakim kemudian bertanya kepada Abdul Wahid bersama kuasa hukumnya. 

"Kami banding yang mulia," jawab salah seorang kuasa hukum. 


Saat ditanyakan kepada jaksa, jaksa menyatakan pikir-pikir. 

Dengan demikian, kata majelis hakim, maka selanjutnya penangana perkara ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Riau. 

Setelah sidang, kepada wartawan Wahid menjelaskan, dari persidangan dirinya tidak melihat adanya pertimbangan meringankan baginya dan fakta-fakta persidangan diabaikan. 

"Sehingga saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus mencari keadilan. Dan saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa," kata Wahid. 

Wahid juga mengatakan masyarakat bisa melihat melalui fakta-fakta persidangan tidak ada bukti dirinya bersalah. 

"Saya rasa ini ada nilai-nilai politis di balik ini sehingga saya tetap dijatuhi hukuman, " sebutnya. 

Kuasa hukum Kemal Shahab menyebut bahwa dengan banding pihaknya berharap perkara ini dibuka kembali di tingkat Pengadilan Tinggi. 

"Sehingga harapan bebas untuk Pak Abdul Wahid terus kita perjuangkan sehingga ada keadilan untuk Pak Abdul Wahid," katanya.(***) 



Baca Juga

--ads--