Kades Pulau Permai Divonis 5 Bulan, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

  • Jumat, 29 Maret 2024 - 11:54 WIB


KLIKMX.COM, BANGKINANGKOTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah resmi memutuskan vonis hukuman atas terdakwa Kepala Desa (Kades) Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota I Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota II Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024.


Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan di hadapan terdakwa Jhonnery didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris dengan putusan vonis 5 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp5.000.000.


Sebelumnya pada hari Rabu (27/3/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut terdakwa Jhonnery dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan Rp10.000.000.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Kamis (28/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah dibacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," kata Miki.


Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum. 

"Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut," tegas Miki.

Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp5.000.000.

"Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Miki.

Mengakhiri wawancara, Miki berharap semoga ke depan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi, terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan. ***

 



Baca Juga