Mentan Apresiasi Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan: Minta Pelaku Dihukum Berat!
- Minggu, 27 Juli 2025 - 10:21 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Riau atas penggerebekan dan keberhasilan membongkar praktik kecurangan pangan berupa pengoplosan beras oleh distributor,
di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Mentan Amran menegaskan, kasus yang dilakukan pria inisial R ini dinilai sebagai bentuk kejahatan serius yang merugikan masyarakat dan mencederai program pemerintah dalam menstabilkan pasokan serta harga pangan nasional.
Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menyita 9 ton beras oplosan dari tangan seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan R melakukan pengoplosan ini, masyarakat dirugikan dengan harus membayar Rp5.000 hingga Rp9.000 lebih mahal per kilogram dibanding harga seharusnya, padahal kualitas beras jauh di bawah standar mutu.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan sebelumnya,” ujar Mentan Andi Amran, di Jakarta, Ahad (27/7/2025).
Mentan menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi tindak lanjut dari kunjungan kerjanya ke Pekanbaru pada 22 Juli lalu, di mana ia bertemu langsung dengan Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, mereka membahas isu ketahanan pangan dan kekhawatiran adanya praktik pengoplosan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Setelah itu, hanya sehari berselang, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Mentan, praktik pengoplosan beras seperti ini telah merusak tujuan program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP disubsidi oleh negara untuk membantu daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi. Manipulasi seperti ini harus ditindak tegas,” tegasnya.
Mentan juga menyinggung hasil evaluasi pemerintah sebelumnya yang menemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Karena itu, pemerintah tegasnya, akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP secara nasional dengan melibatkan Satgas Pangan dan aparat kepolisian di berbagai daerah.
“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku seperti ini harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera!,” pintanya mengakhiri.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan nasional.
“Arahan Bapak Kapolri jelas, kita harus hadir di tengah masyarakat dan menciptakan rasa aman, termasuk dengan menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban kecurangan dalam sektor pangan,” ungkap Kapolda, pentolan Alumni Akpol 1996 ini.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, berhasil mengungkap dua modus operandi pelaku. Pertama, pelaku mencampur beras SPHP Bulog dengan beras reject berkualitas buruk.
Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan lalu mengemas ulang ke dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk dijual seolah-olah sebagai beras kelas atas.
Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung berisi beras berkualitas rendah bermerek premium, 18 karung kosong SPHP, serta peralatan seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.
“Negara sudah memberikan subsidi untuk rakyat, tapi malah dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan, tapi kejahatan terhadap ketahanan pangan yang berdampak pada generasi masa depan,” tegas Kapolda.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pangan agar tidak bermain-main dengan komoditas vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kami bersama pemerintah memastikan tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan rakyat,” pungkasnya. ***