Soal Kasus IGD RSUD, Kajari Kuansing: Kita Tetap Konsisten

  • Rabu, 27 Maret 2024 - 16:08 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Nurhadi Puspandoyo mengaku tetap konsisten dalam penyelesaian semua kasus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Tanpa pandang bulu, ia akan tetap memproses semua kasus dengan sesuai koridor hukum yang ada.


Hal ini disampaikannya kepada sejumlah wartawan, pada Rabu (27/3/2024), di Kantor Kejari Kuansing. Menurutnya dirinya tidak peduli siapa di belakang terperiksa maupun saksi. 


Dirinya tetap konsisten menyelesaikan kasus termasuk kasus IGD RSUD Teluk Kuantan dengan mekanisme hukum yang berlaku.

''Kita tetap konsisten menyelesaikan kasus yang ada, termasuk kasus IGD RSUD Teluk Kuantan ini. Saat ini, untuk kasus IGD kita menunggu pemeriksaan para ahli,'' ujar Nurhadi.

Sebelumnya, salah satu Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kabupaten Kuansing Kevin Dharma Putra kepada Pekanbaru MX beberapa waktu lalu menyebutkan, pihaknya terus mengawal dan mengamati semua kasus peninggalan Kajari lama Hadiman, yang sudah naik ke penyidikan seperti biaya perjalanan fiktif BPKAD, lintasan atlilet, Alat Peraga IPA Disdik Kuansing dan termasuk IGD RSUD Teluk Kuantan ini.


Menurut pemantauan AMPUH, Kevin mengatakan Kejari Kuansing sudah berhasil menetapkan tersangka di setiap kasus yang sudah naik penyidikan peninggalan Hadiman tersebut. Kini pihaknya menunggu dan mengamati perjalanan kasus IGD RSUD Teluk Kuantan ini ditangan Kajari Nurhadi Puspandoyo.

Kevin juga mengaku mengapresiasi dan mensupport Kajari Nurhadi Puspandoyo untuk selalu tegak lurus dalam pemberantasan kasus korupsi di Kuansing. Meski pihaknya juga mendengar isu jika salah satu terperiksa di kasus IGD Teluk Kuantan ini memiliki kerabat yang merupakan orang kuat.

''Kita apresiasi dan mensupport kinerja Kajari kita Pak Nurhadi Puspandoyo untuk tegak lurus dalam menjalankan tugasnya. Kami juga dengar ada isu salah satu terperiksa kasus IGD Teluk Kuantan ini memiliki kerabat orang kuat,'' pungkas Kevin.

Untuk diketahui, proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran Rp7,2 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan. Lalu pelaksanaan proyek di perpanjang 50 hari.

Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya diputus.
Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen. 

Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil. Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp363.827.800 pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Kasus ini pun bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, hingga masuk ke tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah silih berganti diperiksa oleh tim Kejari Kuansing, guna mencari benang merah siapa yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu juga pernah menyebut, kasus ini tinggal mengambil kesimpulan. Jadi pihaknya mohon bersabar, karena dalam beberapa waktu lagi pihaknya akan membeberkan hasil kesimpulan tersebut.

Dalam kasus ini, Kajari Kuansing Nurhadi menyebut telah memeriksa saksi-saksi seperti dua mantan Direktur Utama RSUD Teluk Kuantan, 1 PPTK kegiatan proyek IGD ini dan beberapa saksi lainnya. Saksi-saksi bahkan menurut Nurhadi diperiksa lebih dari sekali.

''Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini lebih dari sekali,'' beber mantan Kajari Kaur Bengkulu itu.

Dan ternyata salah satu terperiksa dalam kasus ini adalah dr Fahdiansyah SpOG alias Ukup, mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan yang kini didapuk menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing oleh Bupati Suhardiman Amby, yang surat persetujuannya dari Provinsi Riau sudah keluar kemarin. ***

 



Baca Juga