Gugatan Rp 11 M oleh Marjani Ditolak Hakim. PH Dani: Putusan Sela sudah Tepat
- Kamis, 24 September 2026 - 17:52 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Sela Perkara Nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat mengenai kompetensi absolut.
Dengan demikian, gugatan perdata menuntut kerugian Rp 11 miliar yang diajukan Marjani dinyatakan ditolak hakim. Marjani adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini kasusnya sedang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ajudan Gubernur Riau Abdul Wachid pada masanya itu tidak Terima atas penetapan tersangka dan menggugat secara perdata ganti rugi Rp 11 miliar atas pencemaran nama baik terkait penetapan tersangka tersebut. Selain KPK, ada berbagai pihak yang diajukan sebagai tergugat termasuk tenaga ahli Gubernur Riau Abdul Wahid pada masanya, Dani M Nursalam sebagai tergugat VII. Selain Dani, istrinya Netti Ferawati ikut sebagai turut tergugat.
Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.135.000,00.
"Saya, Bachtiar Sitohang, S.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat VIII dan Turut Tergugat, Dani M. Nursalam dan Netti Ferawati, mengapresiasi putusan tersebut," katanya
Sejak awal, kata Bachtiar, pihaknya telah menyampaikan bahwa gugatan tersebut tidak tepat forum atau salah kamar, karena substansi persoalannya berkaitan dengan proses hukum yang memiliki mekanisme dan forum tersendiri.
"Putusan Sela ini menegaskan pentingnya menempatkan suatu persoalan pada forum hukum yang tepat dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya. (***)
