- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dua Kurir Narkoba Rp70,2 Miliar di Riau Diringkus Bareskrim, Selamatkan 132.961 Jiwa
Dua Kurir Narkoba Rp70,2 Miliar di Riau Diringkus Bareskrim, Selamatkan 132.961 Jiwa
- Kamis, 24 September 2026 - 08:01 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
Dua tersangka kurir bersama barang bukti narkoba senilai Rp70,2 miliar saat diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (Foto:ist).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menguak tabir peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Riau.
Kali ini berhasil meringkus dua orang kurir narkoba bersama barang bukti 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, hingga 1.100 buah vape yang mengandung etomidate dengan estimasi harga senilai Rp70,2 miliar.
Dirtipodnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Keduanya diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial Aman alias 'Brother' yang kini berstatus buron (DPO).
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, ekstasi sebanyak 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 ml, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000," kata Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) seperti dikutip di detikcom.
Brigjen Pol Eko menerangkan, pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau. Menindaklanjuti hal itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Unit V pimpinan Kompol Tohar melakukan penyelidikan.
Hingga pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, penyidik memberhentikan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, Riau. Petugas langsung mengamankan pengemudi mobil, yakni Alfi Agus Ryan, beserta muatan di dalamnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu; tiga bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi; dan dua bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi barang mengandung etomidate," terang Eko.
Kepada penyidik, Alfi mengaku diperintahkan oleh seorang bernama 'Brother' untuk mengantar seluruh barang haram itu menuju daerah Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau. Penyudik kemudian bergerak melakukan controlled delivery ke lokasi yang disepakati.
Setibanya di Jalan HR Soebrantas Raya, Lipat Kain, sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam berhenti di titik penyerahan. Di situ penyidik langsung meringkus tersangka Tohir yang datang untuk mengambil muatan barang haram tersebut.
"Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam tiba dan berhenti di lokasi yang telah ditentukan. Tim kemudian mengamankan seseorang bernama Tohir yang datang untuk mengambil barang tersebut," terang Eko lagi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Alfi mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan sebagai kurir atas perintah 'Brother'. Pada aksi pertamanya, dia berhasil membawa 30 bungkus sabu dan mengantongi upah fantastis senilai Rp150 juta.
Sementara itu, Tohir mengaku dijanjikan upah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta oleh 'Brother' untuk menjemput barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu sosok Aman alias 'Brother' selaku pengendali utama peredaran gelap narkotika tersebut.
"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak lebih kurang 132.961 jiwa," pungkas alumni Akpol 1999 itu. ***
