Gadai Mobil Kredit, Warga Dumai Dipenjara 1 Tahun 5 Bulan
- Rabu, 23 September 2026 - 17:47 WIB
- Reporter : Rls
- Redaktur : Yendra
Foto ilustrasi.
KLIKMX.COM, DURI - Hati-hati jika ingin menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit karena dapat berujung penjara.
Hal itu disampaikan Branch Manager ACC Duri Johan Setiadi Wijaya. Dia mencontohkan mengenai kasus yang menimpa Syamsul, seorang warga Dumai. Dia divonis bersalah oleh hakim karena menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.
Disebutkannya, pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”, sebutnya.
Setahun lalu Syamsul, terpaksa masuk penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Tidak hanya itu, Syamsul juga harus membayar pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Kasus ini bermula ketika Syamsul mengajukan pembiayaan 1 unit mobil Toyota Calya kepada Astra Credit Companies (ACC) cabang Duri pada 7 Maret 2024. Namun ketika menginjak angsuran ke-10, Syamsul tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.
Tim ACC Duri sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3 hingga mengirimkan surat somasi namun Syamsul tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar angsuran. Ketika dilakukan penelusuran, ternyata Syamsul telah menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Duri. Mobil tersebut digadaikan sebesar Rp18.500.000 pada tanggal 12 November 2024.
Berdasarkan hal tersebut, ACC Duri akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 10 Maret 2025 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau. Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan dan pada tanggal 10 April 2025 Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Tanggal 23 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan bahwa Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Syamsul dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Untuk menghindari proses hukum akibat menggadaikan mobil dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Johan menutup pembicaraan.(***)
