- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ditangkap
Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ditangkap
- Selasa, 22 September 2026 - 13:58 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial R, saat diamankan di Mapolres Kampar.
KLIKMX.COM, KAMPAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial R, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Remaja yang merupakan warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tersebut ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Kampar, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, korban berinisial S (15), warga Kabupaten Pelalawan, Riau, juga masih berstatus anak di bawah umur diduga dicabuli R.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada 6 Agustus 2026 setelah mengetahui anaknya mengalami perundungan di sekolah hingga enggan mengikuti kegiatan belajar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari kakak kandung korban mengenai kondisi anaknya yang tidak mau bersekolah.
Orang tua korban kemudian berusaha mencari tahu penyebab perubahan perilaku tersebut. Saat ditanya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Ahad (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban dijemput oleh R dari rumah temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, untuk dibawa ke Kecamatan Kampar.
Setibanya di tempat kos, terduga pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun kemudian kembali mendapat bujukan hingga akhirnya menuruti permintaan tersebut.
"Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," jelas AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Selasa (22/9/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Hingga akhirnya, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar, pada Jumat (18/9/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan R tanpa perlawanan. Selanjutnya, remaja tersebut dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Penanganan perkara tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas I Gede. ***
