Pembakaran Tumpukan Semak Berujung Hanguskan 1,8 Ha Lahan, Pria di Inhu Diamankan
- Senin, 21 September 2026 - 12:02 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Polisi memasang plang larangan.
KLIKMX.COM, INHU - Pembakaran tumpukan semak hasil pembersihan lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, berujung kebakaran yang menghanguskan sekitar 1,8 hektare (Ha) lahan.
Peristiwa tersebut kini berujung proses hukum. Polres Inhu mengamankan seorang pria berinisial H (60) warga Desa Kelesa, yang diduga melakukan pembakaran hingga api merembet ke area sekitarnya.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkapkan, kebakaran bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan H. Semak belukar yang ditebas menggunakan parang dikumpulkan menjadi tiga tumpukan sebelum dibakar secara bertahap.
Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, kemudian tumpukan kedua pada 8 September 2026. Aktivitas pembakaran kembali dilakukan pada 13 September 2026.
Kali ini, api dari tumpukan semak ketiga membesar dan sulit dikendalikan karena kondisi angin yang cukup kencang. ''Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” kata AKBP Eka, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, H diduga menggunakan korek api atau mancis untuk membakar tumpukan semak tersebut. Dalam pemeriksaan, H juga mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian mengamankan H pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penanganan kasus ini, penyidik turut menyita satu buah korek api atau mancis serta dua potong kayu bekas bakaran sebagai barang bukti.
Kapolres menyebutkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, menegaskan, setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujar alumni Akpol 1996 itu.
Kombes Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Sebab, api yang awalnya berasal dari pembakaran terbatas dapat merembet dan memicu kebakaran lebih luas, terutama saat angin bertiup kencang.
Dalam perkara ini, H disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
