Nakhoda dan Pemilik Diamankan

Polda Riau Ungkap Dugaan Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

  • Rabu, 23 September 2026 - 12:58 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, ke Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan sekitar 140 ton arang bakau.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (45), nakhoda kapal KM Million Line GT 34, dan AK (45), pemilik sekaligus pengelola dapur arang di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Honda Juni 4

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro SIK MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di perairan Desa Teluk Rhu, pada 14 September 2026.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton di dalam kapal. Polisi juga mengamankan nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Kombes Ade, Rabu (23/9/2026).


Dari hasil pemeriksaan terhadap awak kapal, penyidik memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK. Arang itu rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Di lokasi itu, petugas menemukan bangunan pengolahan kayu bakau menjadi arang yang dilengkapi tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Polisi juga menemukan gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.

Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan AT dan AK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan, yakni AT selaku nakhoda kapal dan AK sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” jelas Ade.

Sita 140 Ton Arang Bakau

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan total sekitar 140 ton arang bakau yang ditemukan di kapal dan lokasi pengolahan.

Rinciannya, sekitar 65 ton atau 2.367 karung arang telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara itu, sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya ditemukan di gudang dapur arang.

Selain arang bakau, polisi turut menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.

Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas dapur pembakaran arang tersebut telah berlangsung sejak 2022.

Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.

Kayu tersebut kemudian diolah menggunakan tungku pembakaran. Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.

Arang yang telah selesai diproduksi dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram di tingkat dapur arang. Namun, nilai jualnya meningkat setelah dikirim ke Malaysia.

“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” ungkap Ade.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perlindungan Mangrove Jadi Perhatian

Kapolda Riau Irjen Dr H Herry Heryawan SIK MH MHum, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan sekaligus menjaga kelestarian kawasan mangrove di Pulau Rupat.

Menurutnya, langkah perlindungan lingkungan dilakukan melalui upaya pencegahan, penindakan hingga pemulihan kawasan yang terdampak.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.

Ia menjelaskan, keberadaan hutan mangrove memiliki peran penting dalam melindungi kawasan pesisir Pulau Rupat dari ancaman abrasi. Terlebih, Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.

Herry memaparkan, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Sementara di Pulau Rupat, luas mangrove tercatat sekitar 15.552 hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 761 hektare merupakan mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.

Untuk menjaga keberadaan kawasan mangrove, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melaksanakan kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan.

Program tersebut menargetkan penanaman satu juta pohon. Irjen Herry berharap media turut berkolaborasi dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, sehingga perlindungan alam dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita, agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” pungkas alumni Akpol 1996 itu. ***



Baca Juga

--ads--