Pasien yang Dicueki Pihak RS, Bisa Langsung Melapor Ke BPJS! Begini Caranya
- Kamis, 24 September 2026 - 21:55 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra
Kepala Kantor BPJS Teluk Kuantan, Melda Rumiati bersama staf saat memberi keterangan kepada wartawan.
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Banyaknya kejadian, pasien BPJS yang tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, saat berobat di rumah sakit (RS) mitra BPJS, ternyata bisa melapor langsung ke BPJS. Berikut tata cara pelaporannya ke BPJS jika anda mendapat perlakuan yang tidak memuaskan oleh pihak RS.
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Melda Rumiati meminta warga agar tidak segan melaporkan fasilitas kesehatan (faskes), seperti puskesmas dan RS)yang membeda-bedakan pelayanan pasien BPJS dengan pasien umum agar melaporkan kepada pihaknya.
"Tidak dibenarkan dalam perjanjian kerja sama membeda-bedakan pelayanan, seperti perbedaan pelayanan kamar (untuk umum dan BPJS). Silahkan mengadu. Apabila sudah terbukti, BPJS bisa beri sanksi," kata Imelda kepada wartawan melalui media gathering di Telukkuantan, Kamis (24/9/2026).
"Bisa teguran apabila RS membedakan pelayanan," tegasnya.
Maka, kata Imelda, pihaknya ada janji pelayanan. Bahwa tidak ada perbedaan layanan antara JKN dan layanan umum.
"Pasien yang dirujuk jadi tanggung jawab yang memberi rujuk. Jadi, kewenangan pihak RS untuk merujuk itu (kemana)," kata Imelda.
Karenanya, Ia menyarankan agar warga memanfaatkan layanan Mobile JKN yang bisa diakses kapan dan dimanapun.
"Ini bisa diakses, baik pelayanan mengenai kelas faskes, soal ketersediaan kamar layanan dan sebagainya. Silahkan diakses itu," sarannya.
Namun sesuai kerjasama pihaknya dengan mitra, Ia menegaskan, RS tidak boleh membeda-bedakan layanan pasien umum dam BPJS-JKN.
"Sanksinya bisa ditegur. Kalau memang ada ditemukan, silahkan lapor kepada petugas yang menangani pengaduan ini," sarannya.(***/
