Polres Pelalawan Periksa Mustahik dan Ahli, Dugaan Korupsi Baznas Pengelolaan Z Park
- Selasa, 23 Juni 2026 - 14:04 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH.
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan telah memeriksa sejumlah mustahik dan ahli, atas dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan di dalam pengelolaan Z Park Pangkalan Kerinci.
"Ya, kita telah memeriksa sejumlah saksi dari Mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat dan saksi ahli," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH kepada Klikmx.com, Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan sejumlah mustahik dan ahli ini dilakukan oleh polisi dari tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan, guna mendalami adanya dugaan dana Baznas Pelalawan di dalam pengelolaan pembangunan tempat bermain yang diberi nama Z Park Pangkalan Kerinci.
Hingga sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa, mulai dari pihak Baznas Pelalawan dan seluruh kecamatan, serta pihak Pemda Pelalawan.
Kini penyelidikan terus bergulir dan pendalaman dilakukan oleh tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan, dengan memeriksa para mustahiq dan saksi ahli pidana dan Baznas pusat.
Guna memastikan pembangunan wisata Z Park oleh Baznas Pelalawan sesuai prosedur, termasuk pengunaan lahan Pemda Pelalawan dan jumlah pasti mustahik mendapatkan bagi hasil keuntungan.
"Setelah pemeriksaan saksi rampung. Kita akan lakukan gelar perkara di Polda, untuk menentukan langkah apa selanjutnya," kata Kasat Reskrim lagi.
Sementara beberapa waktu lalu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Pelalawan menggelar demo Polres Pelalawan. Guna mendesak polisi menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dana Baznas Kabupaten Pelalawan.
Dalam aksi itu, massa diterima oleh Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat SH SIK, yang menyatakan akan menampung seluruh aspirasi mahasiswa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
