Polisi Dumai Berhasil Tangkap Amin Rais

  • Senin, 22 Juni 2026 - 17:06 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Setelah buron selama sebulan, karena menikam seorang pengunjung kedai tuak, di di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, akhirnya pihak Polres Dumai berhasil menangkap Amin Rais (27) pelaku penikaman tersebut.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang kepada Pekanbaru MX, Senin (22/6/2026) siang, menyebut, Amin Rais berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan dan Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, kemarin. 

Honda Juni 4

"Alhamdulillah, pelaku (Amin Rais) pembunuhan di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan sudah ditangkap," ucap Kapolres Dumai AKBP Angga F Berlambang, Senin (22/6/2026).


Mantan Kapolres Kuantan Singingi ini, juga menyebut, Amin Rais ditangkap oleh tim gabungan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat persembunyian pelaku di daerah Rohil. Saat ditangkap, pelaku bersembunyi didalam kamar," kata AKBP Angga.

Diketahui, Amin Rais telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Mei kemarin. Dia membunuh korban bernama Suyetno (41), warga Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, pada awal bulan Mei kemarin.


"Jadi pelaku ini setelah membunuh korban langsung melarikan diri dan menghilang dari Kota Dumai," ujar AKBP Angga.(***) 

AKBP Angga menerangkan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari masalah sepele di sebuah kedai minuman tuak. Dimana, korban Suyetno menyenggol meja Amin Rais, yang menyebabkan minuman tuaknya tumpah.

Tidak sampai disitu, korban Suyetno juga menyuruh Amin Rais untuk membayar minuman tuaknya.

"Karena tidak mau bayar, korban menampar kepala pelaku," terangnya.

Atas hal tersebut, Amin Rais sakit hati. Lalu dia mengambil sebilah pisau dan langsung menikam Suyetno.

"Pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian rusuk sebelah kiri, bagian paha dan perut bagian belakang," ungkap Kapolres lagi.

Sedangkan pasal yang akan menjerat Amin Rais, menurut AKBP Angga, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dan 469 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan atau penjara paling lama 15 tahun," pungkas Alumni Akpol 2004 ini.(***) 



Baca Juga

--ads--