- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas yang Kabur ke Sumut Ditangkap Polres Rohul
Diduga Cekcok Masalah Rumah Tangga
Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas yang Kabur ke Sumut Ditangkap Polres Rohul
- Senin, 22 Juni 2026 - 17:44 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Armazi Yendra
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra didampingi Kasatreskrim AKP Tony Prawira SIK, Kasi Humas Iptu Yohanes Tindaon dan Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu Iptu Sudarto Sihombing, memperlihatkan barang bukti, Senin (22/6/2026).
KLIKMX.COM, ROKANHULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Pelaku yang diketahui merupakan suami korban berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri (kabur) hingga ke Nias Selatan, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rohul bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada suami korban berinisial J (48) yang diketahui tidak berada di lokasi usai kejadian. Keberadaan pelaku kemudian dilacak dan diketahui melarikan diri ke Pulau Nias Selatan menggunakan sepeda motor.
“Tim melakukan pengejaran hingga ke Nias Selatan dan pada Kamis (19/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, tersangka yang tega menganiaya istri hingga tewas itu berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Emil Eka Putra didampingi Kasatreskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira SIK, Kasi Humas Iptu Polres Rohul Yohanes Tindaon dan Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu Iptu Sudarto Sihombing, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu cekcok persoalan masalah rumah tangga. Tersangka mengaku sakit hati akibat perkataan korban yang memicu emosi. Bahkan, dua hari sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat pertengkaran.
Saat peristiwa berlangsung, korban disebut sempat mengucapkan kalimat yang menantang pelaku. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke bagian leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu ikat pinggang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di P
Mapolsek Ujung Batu. ***
