Eks Bupati Afrizal Sintong Diperiksa Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan 1,7 Km

  • Selasa, 23 Juni 2026 - 12:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Eks Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rohil.

Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong, pada Senin (22/6/2026) kemarin, dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Jalan Annas Maamun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Honda Juni 4

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dihubungi mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek infrastruktur. "Masih terkait dugaan tipikor proyek infrastruktur," kata Kombes Ade kepada Klikmx.com, Rabu (23/6/2026).


Perkara yang diusut tersebut, kata Kombes Ade, saat ini masih dalam penyelidikan. 
Penyidik, dalam pengusutan yang dilakukan masih proses mengumpulkan keterangan dan data untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Masih lidik," pungkasnya.

Menurut informasi, jalan sepanjang 1,7 kilometer (Km) yang diusut diketahui memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp11 miliar. Dalam prosesnya, pengerjaan proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Linda Linda Bersaudara pada tahun anggaran 2024.


Selain dalam perkara tersebut, diketahui bahwa Afrizal Sintong, sebelumnya juga telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.

Sebagai informasi penanganan kasus CSR tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Untuk diketahui bahwa dana CSR yang dipersoalkan berasal dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.

Total dana yang disalurkan mencapai Rp19,527 miliar dan diperuntukkan bagi berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, mulai dari organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid hingga rumah tahfiz.

Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan dugaan kejanggalan dalam proses distribusi dana tersebut. Sejumlah penerima bantuan mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana CSR tersebut.

Terkait kedua kasus tersebut saat ini penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. ***



Baca Juga

--ads--