Polisi Tangkap Tangan Pelaku PETI Sedang Timbang Paket Sabu

  • Selasa, 23 Juni 2026 - 10:08 WIB

KLIKMX.COM, KUANSING - Seorang pria inisial YP, ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat sedang menimbang narkotika sabu dengan berat kotor (Bruto) 36,94 gram, di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Menariknya, tersangka diketahui juga berprofesi sebagai pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI), diamankan dalam penggrebekan yang dilakukan pada Sabtu malam (20/6/2026).

Honda Juni 4

“Saat diamankan tersangka tertangkap tangan sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira kepada Klikmx.com, Selasa (23/6/2026).


Dari lokasi penggrebekan, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi.

"Dari pengungkapan tersebut diketahui bahwa YP juga merupakan penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Selain itu, tersangka menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama pelaku PETI di kawasan Muara Lembu," kata Kombes Putu.

Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis narkoba tersebut selama kurang lebih lima bulan. Pengakuannya, tersangka mengaku bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan polisi.


Paket sabu tersebut diakui YP dipasok dari jaringan yang mengambil barang dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Narkotika yang diedarkan tersangka didapat melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Sementara untuk hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer,” jelas Putu.

Selama berjualan paket sabu, tersangka  mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. 

"Oleh tersangka uang hasil penjualan, sebagian digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," ungkap Putu.

Kasus ini jelas Putu, masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang memasok sabu ke kawasan PETI di Kuansing. Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR.

''Penyidik juga sedang mendalami aliran distribusi serta pola komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut,” tegas Putu.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***



Baca Juga

--ads--