- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Ajukan Prapid ke PN Pekanbaru
Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Ajukan Prapid ke PN Pekanbaru
- Selasa, 23 Juni 2026 - 14:45 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tak terima dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, seorang perempuan berinisial NR mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Syahidila Yuri.
Adapun kasusnya, yakni dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Terkait dengan permohonan praperadilan itu, Syahidila mengatakan, langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Permohonan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru," kata Syahidila, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025. Dimana, perkara itu berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group, yang tak lain adalah suami NR, dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).
Dalam pelaksanaannya, Ade Purwanto bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian yang dibuat pada Agustus 2024.
Dalam kerja sama itu, pembayaran dari PT BPP semula ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren. Namun, karena muncul persoalan terkait biaya operasional, Ade Purwanto kemudian mengubah mekanisme rekening penerimaan pembayaran.
"Perubahan alur transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan oleh pelapor. Atas laporan tersebut, suami klien kami dan satu orang lainnya telah diproses dan disidangkan," ujar advokat muda yang akrab disapa Idil itu.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, kedua terdakwa dijatuhi putusan dan kemudian mengajukan upaya hukum banding. Perkara tersebut selanjutnya diputus Pengadilan Tinggi Riau pada 19 Juni 2026 dan saat ini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Idil yang merupakan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru tersebut menuturkan, saat persidangan berlangsung, kliennya sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara suaminya, Ade Purwanto. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada saksi yang menyebut keterlibatan NR dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut dia, rekening atas nama NR yang dipersoalkan dalam perkara itu dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk keperluan pembayaran operasional pengangkutan batu bara. Seluruh pengelolaan rekening, termasuk fasilitas mobile banking, disebut dikuasai oleh Ade Purwanto.
"Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan sejak awal dikelola sepenuhnya oleh suaminya. Klien kami tidak mengetahui transaksi yang terjadi maupun persoalan antara Ade Purwanto dengan pelapor," jelasnya.
Ia juga menyoroti diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 4 Juni 2026 yang pada hari yang sama langsung diikuti dengan penetapan NR sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/63/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.
Menurut Syahidila, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan baru tersebut sebelum status tersangka ditetapkan.
"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Karena pada hari yang sama setelah sprindik diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, pihaknya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan penetapan tersangka terhadap NR tidak sah dan batal demi hukum, termasuk membatalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.
"Kami berharap hakim dapat menilai secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Syahidila.
Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum juga melaporkan proses penyidikan perkara tersebut ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, serta Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.***
