Kuasa Hukum Terdakwa Hardi Yakub: Yakin Klien Saya Tak Bersalan

Coba Berkelit di Depan Hakim, Sukarmis Akhirnya Ngaku Soal Isi BAP

  • Jumat, 22 Maret 2024 - 11:29 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sidang keterangan saksi dalam perkara pembangunan Hotel Kuansing berlanjut pada Kamis (21/3/2024), di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. 

Kali ini mantan Bupati Kuansing 2 periode Sukarmis yang bersaksi di hadapan majelis Hakim.


Diketahui, dalam perkara itu, ada dua orang terdakwa. Mereka adalah Hardi Yakub,  Kepala Bappeda periode tahun 2011 hingga 2013 dan Suhasman, Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 hingga 2016.


Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Zefri Mayelno Harahap SH MH, sejumlah pertanyaan dilayangkan JPU ke Sukarmis. Namun, ayah Ketua DPRD Kuansing Adam itu, banyak menjawab tak tahu. Atas hal itu, hakim ketua menegur Sukarmis, lantaran banyak menjawab tak tahu.

Tidak hanya itu, Sukarmis juga sempat tidak mengakui dirinya pernah memberi perintah melalui Almarhum Muharman (selaku Sekda pada saat itu), agar memerintahkan terdakwa Hardi Yacub, untuk merubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing. Dari yang semula berada di lokasi area taman jalur (di samping wisma jalur), menjadi ke samping Gedung Abdoer Rauf.

Namun, ketika dikonfrontir oleh Tim Pengacara Terdakwa, keterangan Sukarmis itu dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, Sukarmis tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa yang memiliki ide atau gagasan dan menginginkan, lokasi pembangunan hotel di samping gedung Abdoer Rauf adalah dirinya sendiri selaku Bupati kala itu.


⁠Sedangkan untuk mewujudkan keinginannya tersebut, selaku Bupati, kemudian ia menerbitkan Perbub nomor 7 tahun 2013, sehingga status tanah samping gedung Abdoer Rauf yang sebelumnya RTH kemudian berubah menjadi kawasan umum.

⁠Sementara itu, pembahasan dan pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing, di DPRD Kuansing pada saat itu, dipimpin oleh Muslim selaku Ketua DPRD, Sardiyono selaku Wakil Ketua I, dan Elpius Wakil Ketua II.

Rizki JP Poliang selaku Kuasa Hukum Terdakwa Hardi Yacub meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, agar dapat melakukan penyelidikan lanjutan soal kasus pembangunan Hotel Kuansing ini dengan atas nama Keadilan. 

Dimana ia sangat yakin jika kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini, karena sudah banyak fakta di persidangan bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses pembangunan Hotel Kuansing tersebut.

''Atas nama keadilan, kita minta Kejari Kuansing agar melakukan penyelidikan lanjutan soal kasus Hotel Kuansing ini. Dari fakta persidangan banyak kejanggalan yang bisa kita lihat. Saya yakin klien saya Hardi Yacub tidak bersalah dalam kasus ini,'' pungkas Rizki. MX



Baca Juga