Sembunyi di Balik Pohon Karet, Pencabul Anak Tetangga Usia 5 Tahun Dibekuk Polsek Langgam

  • Senin, 06 Mei 2024 - 15:37 WIB


KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur, ketika bersembunyi di balik pohon karet di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Alhasil pelaku berinisial RS (26) warga Langgam, yang tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 5 tahun, kini telah diamankan di Polsek Langgam.


Sedangkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu, berawal saat korban pamit pada ibunya untuk buang air kecil di depan rumahnya, Kamis (2/5/2024) malam sekitar pukul 18.30 WIB.


Namun berselang beberapa waktu, korban tidak kunjung pulang dari buang air kecil seperti biasanya. Selanjutnya sang ibu segera menyusul dan pencari putrinya di sekitar depan rumah.

Tetapi tidak di temukan, selanjutnya YP (25) memberitahukan suaminya kalau putrinya tidak pulang saat pergi buang air kecil. Kemudian AR (27) bergegas keluar mencari putrinya mengunakan lampu senter. 

Hingga ditemukan di dalam gudang, dalam kondisi tidak mengunakan celana. Ketika akan memakaikan celana putrinya menemukan kondisi basah dan bau sperma.


Merasa curiga putrinya telah diperlakukan tidak senonoh, segera bergegas dibawa pulang. Usai mengantar anaknya pulang,  orang tua korban tidak terima segera mendatangi Polsek Langgam untuk melapor.

Mendapat laporan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Kanit Reskrim Polsek Langgam Ipda Fernando Silitonga SH, bersama tim Opsnal Unit Reskrim langsung turun ke lokasi kejadian.

Ketika dilakukan penelusuran, terhendus pelakunya adalah tetangga korban. Hingga pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan warga, saat pelaku bersembunyi di sekitar gudang, persisnya di balik pohon karet sambil terlungkup.

Untuk menghindari amuk massa, pelaku yang berhasil diamankan segera digelandang ke Polsek Langgam. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH, membenarkan adanya mengamankan pelaku dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Setelah berhasil diamankan saat bersembunyi di balik pohon karet," pungkas Kapolsek Langgam kepada Klikmx.com, Senin (6/5/2024). ***

 



Baca Juga