Muflihun Gugat Polda Riau, Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar
- Kamis, 22 Januari 2026 - 00:06 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Di saat penyidik masih menunggu jadwal gelar perkara di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Muflihun kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, Muflihun menuntut ganti rugi senilai Rp15 miliar terhadap pihak kepolisian.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Merespons langkah hukum yang ditempuh Muflihun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara. “Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujar Ade Kuncoro Ridwan singkat, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Ade mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal gelar perkara kasus tersebut di Kortas Tipikor Mabes Polri terkait penetapan tersangka. Hal itu sesuai dengan pernyataan Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHun, saat konferensi pers akhir tahun 2025 lalu.
Saat itu, Irjen Herry menyampaikan bahwa pada awal Januari penyidik Polda Riau dijadwalkan diundang ke Mabes Polri untuk mengikuti gelar perkara.
“Sampai saat ini kasusnya sudah kita tangani. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, pada awal Januari nanti kita akan diundang ke Kortas Tipikor,” ujar Irjen Herry Heryawan, Ahad (28/12/2025) lalu.
Kapolda menegaskan bahwa agenda pertemuan di Kortas Tipikor tersebut sangat penting. Karena akan membahas secara mendalam penentuan jumlah dan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara SPPD fiktif tersebut.
“Di sana nanti akan dibahas berapa tersangka yang akan kita tetapkan, tentunya melalui klasifikasi peran masing-masing, termasuk Sekretaris Dewan dan pihak-pihak di bawahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih menunggu jadwal resmi undangan dari Kortas Tipikor yang direncanakan pada awal Januari.
Informasi terbaru yang disampaikan Kombes Ade menyebutkan bahwa penyidik masih menunggu arahan lanjutan dari Kortas Tipikor Mabes Polri terkait penetapan tersangka.
“Kami masih menunggu jadwal gelar perkara,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut, lanjut Ade, hingga kini masih berada pada tahap penyidikan. “Kasus SPPD fiktif di Sekwan Riau masih tahap penyidikan,” sambungnya.
Perlawanan hukum yang dilakukan Muflihun terpantau di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Dalam gugatannya, Muflihun mempersoalkan tindakan penyidik Polda Riau yang melakukan penyitaan terhadap aset miliknya berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam. Ia menilai penyitaan tersebut dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Pada petitumnya, Muflihun juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tindakan penyitaan aset tersebut, sebagaimana didalilkan Muflihun, telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025. Menurutnya, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk memulihkan hak-haknya.
“Akibat penyitaan yang tidak berdasar hukum tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yang nyata serta berkelanjutan,” demikian isi gugatan tersebut.
Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Selain tuntutan ganti rugi, Muflihun juga meminta pengadilan memerintahkan pihak kepolisian untuk memulihkan nama baiknya, termasuk mengakui bahwa penyitaan aset telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta menghentikan pernyataan atau tindakan yang dinilainya merugikan tanpa dasar hukum.
Ia menilai kerugian yang dialaminya bersifat continuing damages atau kerugian berkelanjutan selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. ***
