Wakil Ketua Pengadilan Pimpin Sidang Perkara Bupati Bengkalis Non Aktif

  • Minggu, 21 Juni 2020 - 15:17 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Bupati Bengkalis non aktif,,Amril Mukminin akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, dijadwalkan pada hari Kamis (25/6).

Demikian dikatakan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH saat dikonfirmasi Klikmx.com, Ahad (21/6).

HONDA ATAS

"Sidang perdana hari Kamis besok. Digelar secara Vidcon (video conference), karena masih pandemi Covid-19. Jadi terdakwanya (Amril Mukminin) tetap berada dalam Rutan (Rumah tahanan)," ucapnya.


Dilanjutkannya, dalam persidangan tersebut, sudah ada penetapan majelis hakim. Dimana, persidangan tersebut nantinya dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina SH MH.

"KMnya (Ketua Majelis) Wakil Ketua (Pengadilan Negeri Pekanbaru). Ibu Lilin Herlina dibantu dua hakim anggota, yakni pak yakni Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Frenki Pangaribuan SH MH telah melimpahkan berkas perkara tersangka Amril Mukminin itu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu (17/6).


Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya sudah beberapa kali diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi.

Amril Mukminin diduga menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar dari PT CGA, sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***



Baca Juga