Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Hakim Tegur Sukarmis Karena Banyak Jawab Tak Tahu

  • Kamis, 21 Maret 2024 - 16:23 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar lebih kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/3/2024). 

Dimana, dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menghadirkan beberapa orang saksi. Salah satu saksi yang hadir adalah Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode.


Diketahui, dalam perkara itu, ada dua orang terdakwa. Mereka adalah Hardi Yakub,  Kepala Bappeda periode tahun 2011 hingga 2013 dan Suhasman, Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 hingga 2016.


Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Zefri Mayelno Harahap SH MH,  sejumlah pertanyaan dilayangkan JPU ke Sukarmis. Namun, ayah Ketua DPRD Kuansing Adam itu, banyak menjawab tak tahu. Atas hal itu, hakim ketua menegur Sukarmis, lantaran banyak menjawab tak tahu.

"Saksi (Sukarmis) jangan selalu menjawab tak tahu. Ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) semua anda jelaskan. Mana yang benar ini, di BAP atau kesaksian anda sekarang," tanya hakim ketua kepada Sukarmis.

Mendengar hal itu, Sukarmis menjawab bahwa yang di BAP-lah yang benar. "Yang di BAP yang mulia," jawabnya.


Adapun Sukarmis menjawab tak tahu terkait luas tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Hotel Kuansing, study kelayakan mana yang digunakan dalam pembangunan hotel tersebut, dan ketidaktahuannya terkait lahan yang di samping Wisma Jalur milik siapa.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan Sukarmis sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru masih terus berlangsung.

Untuk diketahui, JPU Andre Antonius SH MH dan Andre Prakoso SH dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi berawal dari adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuansing. Dimana, dana pembangunan bermasalah itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

"Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing, bersama pasar tradisional berbasis modern, dan gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat," ujar JPU beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Diterangkannya, untuk anggaran pembangunan Hotel Kuansing, dianggarkan sebanyak Rp41 miliar. Sedangkan pasar tradisional berbasis modern itu, mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS, dianggarkan Rp51 miliar.

Meskipun sudah mengeluarkan uang ratusan miliar, proyek 3 pilar yang dikerjakan pada tahun 2014 hingga 2015 itu, tidak selesai dikerjakan.

Bahkan, ditahun 2015, kembali dianggarkan untuk biaya penambahan, dengan anggaran Hotel Kuansing Rp8 miliar, UNIKS Rp23 miliar dan pasar sebanyak Rp5 miliar. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas alias mangkrak.

"Akibatnya, untuk pembangunan Hotel Kuansing, kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp22.637.294.608," terang JPU.

Atas hal itu, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ***



Baca Juga