Gagal Menyeberang ke Malaysia, 19 PMI Ilegal dan Dua Tekong Ditangkap Tim Gabungan
- Jumat, 09 Mei 2025 - 10:20 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, DUMAI - Upaya penyelundupan 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai, Kamis (8/5/2025) dini hari. Operasi tim gabungan ini berlangsung di Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Selain mengamankan belasan PMI, petugas juga menangkap dua tersangka yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) sekaligus tekong yang berniat menyebrang ke Malaysia.
Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Pangkalan TNI AL Dumai, dihadiri oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris SE MM, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, serta perwakilan dari Polda Riau.
Operasi dimulai sejak Rabu (7/5/2025) siang, setelah tim gabungan menerima informasi intelijen mengenai rencana pemberangkatan PMI ilegal dari Pantai Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sekitar pukul 23.20 WIB, tim mendeteksi satu unit speedboat melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan Malaysia.
Saat diberikan tembakan peringatan, kapal tetap melaju sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan terarah ke mesin kapal dan berhasil menghentikan laju speedboat, dan sekitar pukul 00.22 WIB, tim berhasil mengamankan 19 PMI serta dua tekong.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Kamsadli alias Ramadhan (28), warga Teluk Lecah, dan Junaidi alias Jay alias Adi (36), warga Kecamatan Batu Panjang. ''Kedua tersangka sudah enam kali melakukan aksi penyelundupan PMI secara ilegal ke Malaysia,” kata Fanny kepada Pekanbaru MX, Jumat (9/5/2025).
Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi ini meliputi satu unit speedboat dengan tiga mesin tempel, 15 KTP, 6 paspor, dan 19 unit ponsel milik para PMI.
Dari hasil wawancara, diketahui para PMI berasal dari berbagai daerah seperti Riau, Lampung, NTB, Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
“Mereka membayar biaya antara Rp4,5 juta hingga Rp11 juta kepada agen atau langsung ke tekong. Sebagian dari mereka menggunakan jalur udara menuju Pekanbaru sebelum dijemput dan diantar ke Pulau Rupat,” ungkap Fanny.
Beberapa PMI diketahui telah pernah bekerja di Malaysia, namun tidak bisa kembali secara legal karena paspor mereka telah masuk daftar hitam oleh Imigrasi Malaysia. Setelah didata, sebanyak 19 PMI yang terdiri dari 17 laki-laki dan 2 perempuan saat ini telah diserahkan ke BP3MI Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Dua tersangka pelaku penyelundupan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Fanny.
Fanny menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi calon PMI dari praktik-praktik penempatan ilegal yang rawan eksploitasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Jalur ilegal sangat berisiko, bahkan bisa mengancam nyawa," pungkasnya. ***