Polres Rohil Amankan Terduga Pelaku Karhutla, Buang Puntung Rokok Sembarangan
- Jumat, 07 November 2025 - 03:00 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH (kiri) saat menangkap MT di lokasi Karhutla, Dusun Rumbia 2, Kepulauan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Jumat (31/10/2025). (Foto: Klikmx.com/Humas Polres Rohil).
KLIKMX.COM, ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berinisial MT alias Rio (53).
MT ditangkap pada Jumat (31/10/2025) lalu, atas karhutla yang terjadi di Dusun Rumbia 2, Kepulauan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH, mengatakan, penangkapan bermula dari pantauan aplikasi Lancang Kuning. Pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB terdeteksi adanya titik api di koordinat 1.8354590 E, 100.6708100 N.
Untuk memastikan, pada keesokan harinya, Jumat (31/10/2025) pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kubu bersama dengan beberapa personel Polsek Bagan Sinembah, Polsek Tanah Putih turun ke lokasi. Tim langsung melakukan pemadaman bersama warga agar api tidak semakin meluas.
Tim mendapat informasi bahwa kebakaran berada di lahan MT. Atas informasi tersebut Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Tim berhasil menemukan MT selaku pemilik lahan yang terbakar. MT akhirnya mengakui, pada 28 Oktober 2025 ia membuang puntung rokok sembarangan.
Saat itu MT sedang menyemprot hama di lahan miliknya. Tanpa ia sadari dari puntung rokok itu menimbulkan kebakaran hutan dan lahan di titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP).
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
‘’Kami mengimbau kepada semua masyarakat, jangan buang puntung rokok sembarangan. Apalagi di kawasan tanah gambut, itu sangat rentan terbakar,’’ pungkas Kapolsek. ***



