Tudingan sebagai Saksi Pelapor, SF Hariyanto Tegaskan Itu Fitnah
- Kamis, 06 November 2025 - 13:10 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Redaksi
SF Hariyanto.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - SF Hariyanto, akhirnya angkat bicara terkait adanya tudingan publik bahwa dirinya sebagai saksi pelapor yang melaporkan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid, yang telah berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan tegas, Wakil Gubernur Riau yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, membantah tegas kabar tersebut.
Tudingan ini muncul, pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menangkap Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025) malam.
Informasi yang beredar, disebutkan bahwa OTT itu bermula dari laporan internal pemerintahan yang dikaitkan dengan nama SF Hariyanto. Menanggapi hal tersebut, SF Hariyanto menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan merupakan fitnah.
“Saya tidak jelas status saksi pelapor itu. Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah. Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan,” ujar SF Hariyanto, saat diwawancarai usai pertemuan dengan media di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/11/2025).
Ia juga menepis kabar yang menyebut dirinya mengetahui secara detail operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. ''Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Macam pernyataan orang ke saya. Saya tidak mengetahui kejadian itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, pasca penangkapan Abdul Wahid, SF Hariyanto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Senin malam (3/11/2025). Operasi ini dimulai dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, lalu berlanjut ke beberapa lokasi lain di Pekanbaru.
Sedikitnya 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, KPK resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Abdul Wahid diduga menerima fee proyek sebesar 5 persen dari sejumlah kegiatan pembangunan di Dinas PUPR Riau. ***



