- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Komplotan Pengedar Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Pelalawan, Dua di Antaranya Wanita
Komplotan Pengedar Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Pelalawan, Dua di Antaranya Wanita
- Kamis, 06 November 2025 - 10:38 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Sebanyak lima orang dan dua di antaranya wanita terduga komplotan pengedar narkoba jenis sabu digulung tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di lokasi berbeda, Selasa (4/11/2025) lalu.
Adapun inisial kelima pelaku, yakni RS (23), SY (21), RMS (33) ibu rumah tangga (IRT) dan Yu (30), serta dan EKS (27), diamankan bersama barang bukti 10 paket sabu siap edar.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, menjelaskan, bawa pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita bersama tim langsung turun melakukan penyelidikan, hingga lima pelaku berhasil diamankan dan dua di antaranya wanita," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Kamis (6/11/2025).
Dikatakan Kasat, bahwa pengungkapan pertama di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, setelah berhasil mengendus adanya peredaran narkoba, Selasa sekitar 21.15 WIB.
Hingga terlihat seseorang pengendara sepeda motor Yamaha N-MAX yang mencurigakan melintas, selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan RS.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok sampoerna yang berisikan satu paket diduga sabu. Berdasarkan keterangan tersangka RS mengaku memperoleh dari S yang berada di perkebunan kelapa sawit PT Sarikat Putra, Desa Air Terjun.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka SY, tapi saat digeledah tidak ditemukan barang terlarang. Dari hasil interogasi mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita RMS yang tinggal Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.
Tidak butuh waktu lama, IRT itu berhasil diamankan di rumahnya. Tapi saat digeledah juga tak ditemukan narkoba dan mengaku mendapat sabu dari juga seorang wanita, yakni Yu yang tinggal di daerah Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan.
Berkat kerja keras tim Opsnal, dari hasil pengembangan sekitar pukul 23.30 WIB, di dekat Pondok Perkebunan Kelapa Sawit PT Serikat Putra di Desa Air Terjun, wanita berkulit putih itu berhasil ditangkap ketika baru datang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dompet yang berisikan dua paket sabu, timbangan digital di dalam jok sepeda motor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam pondok milik tersangka ditemukan kaleng berisi tujuh paket sabu, satu bal plastik bening klip dan dua unit handphone (HP).
Berdasarkan keterangan tersangka Yu, bahwa sabu yang diedarkan tersebut diperoleh dari tersangka EKS. Tidak butuh lama, tersangka EKS berhasil diamankan. Sedangkan bandarnya, SS masih dalam penyelidikan.
"Dari hasil interogasi tersangka EKS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SS, yang kini sedang diselidiki keberadaanya,'' pungkas Iptu HA Alex Sinaga. ***



