Polda Riau Tangkap Dua Pendulang saat Jual Emas, Ancaman Denda Rp100 Miliar

  • Jumat, 07 November 2025 - 03:21 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara jenis emas yang dilakukan Rody Nasri (34), dan Sihar Saputra Silalahi (25), Rabu (5/11/2025).

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

“Keduanya berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas hasil tambang ilegal,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, kepada Klikmx.com, kemarin.


Kasus ini, jelas Kombes Ade, terungkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pemurnian emas ilegal di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi SH MH, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari pengintaian, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Rody Nasri (34), warga Lubuk Ramo, dan Sihar Saputra Silalahi (25), warga Jake. 

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua butir logam mineral yang diduga emas, satu botol cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.


Menurut pengakuannya, mereka menambang emas menggunakan mesin setingkai di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya di Desa Lubuk Ramo. “Emas hasil tambang kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga sekitar Rp1,92 juta per gram,” ungkap Kombes Ade. 

Lebih lanjut jelas Kombes Ade, sebelum penangkapan. Awalnya, pada Senin (3/11/2025) penyidik menerima laporan adanya kegiatan pemurnian emas tanpa izin dan dilanjutkan penyelidikan.

“Setelah dipastikan kebenarannya, tim langsung melakukan operasi dan mendapati para pelaku tengah melakukan transaksi (jual emas) di lokasi,” ungkap Kombes Ade.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti untuk proses penyidikan.

Setelah mengamankan kedua pelaku, selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan tindak lanjut berupa penimbangan barang bukti, meminta keterangan ahli dari Dirjen Mineral dan Batubara, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

“Keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga