Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka dari 41 Kasus Karhutla, Irjen Herry: Pencegahan Kita Perkuat
- Senin, 07 September 2026 - 12:08 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Kapolda Riau Irjen Dr H Herry Heryawan SIK MH MHum.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai langkah memberikan efek jera sekaligus memastikan setiap kebakaran yang mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Riau Irjen Dr H Herry Heryawan SIK MH MHum, menegaskan, jajaran kepolisian tetap akan melakukan penindakan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa Karhutla.
"Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses," tegas Irjen Herry saat bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengecek lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda dan Pangdam meninjau areal Karhutla di kawasan PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun. Pengecekan dilakukan untuk memastikan proses pemadaman hingga pendinginan berjalan optimal, khususnya di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut.
Irjen Herry mengatakan, kepolisian di seluruh wilayah Riau telah diperintahkan meningkatkan pemantauan terhadap lokasi yang terpantau memiliki hotspot.
"Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas," kata Kapolda alumni Akpol 1996 itu.
Menurut Herry, keberadaan hotspot belum dapat langsung disimpulkan sebagai kebakaran aktif. Oleh karena itu, petugas harus melakukan pengecekan langsung atau ground check untuk memastikan kondisi di lapangan.
"Kondisi karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Karhutla dengan melibatkan BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, serta relawan.
Pengawasan dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga terus dilakukan, terutama di wilayah yang rawan karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta daerah yang memiliki riwayat kebakaran.
Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa turut diterjunkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan mengenai bahaya pembakaran serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.
Herry memastikan setiap kejadian karhutla akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
"Setiap kejadian akan kita tindak lanjuti. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***
