Polda Riau Amankan Terduga Perambah 111,77 Hektare Hutan Mangrove, Sita Ekskavator
- Minggu, 06 September 2026 - 14:08 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Ditreskrim Polda Riau menyita ekskavator.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam kasus tersebut, penyidik menyita satu unit ekskavator dan menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan hutan mangrove Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Kombes Ade Kuncoro kepada Klikmx.com, Ahad (6/9/2026).
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.
Dari hasil pemetaan serta pemeriksaan lapangan, diketahui kawasan yang telah dilakukan penggarapan atau land clearing mencapai 111,77 hektare. Area tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Kedua ahli tersebut terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka. Dan kini terduga perambah tersebut diamankan Mapolda Riau.
Ade mengatakan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan persiapan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.
"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," kata Kombes Ade Kuncoro lagi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ade menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Pengungkapan kasus perambahan kawasan mangrove tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Dr H Herry Heryawan SIK MH MHum.
Program tersebut mengedepankan penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.
Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau berupaya menindak dugaan kejahatan lingkungan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk ekosistem mangrove.
Kawasan mangrove memiliki peran penting sebagai benteng alami wilayah pesisir sekaligus penyimpan karbon. Sementara ekoton mangrove berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekosistem.
Polda Riau mengimbau masyarakat ikut berperan dalam menjaga kawasan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem. ***
