PS Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Kuansing

  • Jumat, 04 September 2026 - 11:38 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS Sitanggang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang sempat viral dan menarik perhatian masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat pernyataan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.

Honda Juni 4

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, mengatakan, perkara tersebut bermula dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih.


Foto itu kemudian tersebar di media sosial. Sehari setelahnya, PS mendapat teguran dalam technical meeting Pacu Jalur karena tindakannya dinilai berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur.

PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada 22 Agustus 2026. Saat itu, persoalan tersebut dinilai telah selesai.

Namun, perkara kembali mencuat setelah video TikTok yang diduga berisi pernyataan tidak pantas dari PS beredar pada 26 Agustus 2026. Saat video tersebut beredar, PS diketahui telah berada di Samosir, Provinsi Sumatera Utara.


Video itu kemudian tersebar luas dan memicu berbagai reaksi di media sosial. Seorang tokoh masyarakat sekaligus ustadz berinisial DR selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur, dan ahli bahasa.

Setelah melaksanakan gelar perkara dan menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat, penyidik menaikkan status PS dari terlapor menjadi tersangka.

Untuk kepentingan proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS. Tersangka selanjutnya dibawa ke Riau untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing.

Hidayat menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Namun, kepolisian juga berupaya mencegah agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarsuku maupun antaretnis.

Menurutnya, Kuansing selama ini merupakan daerah yang dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang dan hidup berdampingan. Karena itu, persoalan yang bermula dari media sosial tidak boleh memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Jumat (4/9/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun komentar di media sosial yang dapat memperbesar persoalan.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Hidayat menyebut proses hukum terhadap PS tetap berjalan. Namun, apabila kedua pihak mencapai kesepakatan dan seluruh persyaratan terpenuhi, mekanisme tersebut dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi meminta masyarakat dan media menyampaikan informasi secara utuh serta tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur,” kata Kombes Akmadi.

Polisi memastikan perkara tersebut ditangani sesuai dengan prosedur hukum. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi agar kasus dugaan ujaran kebencian tersebut tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar. ***

 



Baca Juga

--ads--