Terpilih sebagai Posbakum Terbaik se-Riau, OBH YHRS Terima Penghargaan
- Kamis, 03 September 2026 - 21:54 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Redaksi
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) terpilih sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terbaik se-Provinsi Riau. Atas hal itu, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memberikan piagam penghargaan kepada OBH YHRS. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Andry Simbolon.
Diketahui, YHRS sendiri sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan PN Pelalawan untuk mengisi Posbakum di pengadilan tersebut.
"Kami mengucapkan selamat kepada OBH YHRS yang telah mendapatkan penghargaan dari PT Riau sebagai Posbakum terbaik. Kami berharap agar prestasi ini bisa dipertahankan," ujar Ketua PN Pelalawan Andry, Kamis (3/9/2026).
Andry mengatakan, penghargaan tersebut diraih OBH YHRS berdasarkan penilaian dari PT Riau, dalam rangka Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-81 yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Yang mana, ada beberapa kategori penilaian agar terpilih sebagai Posbakum terbaik.
Diantaranya seperti pelayanan diluar persidangan dan layanan persidangan, inovasi yang diusulkan dan dilakukan oleh Posbakum di Pengadilan Negeri, publikasi dan sosialiasi, hingga pemahaman petugas Posbakum serta hasil dari laporan dan monitoring evaluasi (monev).
Atas penghargaan itu, Ketua OBH YHRS Hanafi mengatakan, bahwa pihaknya telah berturut-turut terpilih sebagai Posbakum PN Pelalawan. Selama menjadi OBH disana, YHRS selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan yang optimal.
"Kami berusaha untuk memberikan layanan baik nonlitigasi maupun litigasi secara maksimal, yang tujuannya untuk membantu kalangan rentan dan kurang mampu," kata Hanafi.
Adapun layanan nonlitigasi yang diberikan Posbakum, seperti konsultasi hukum baik secara tatap muka maupun daring dan pembuatan dokumen hukum. Sementara itu layanan litigasi diberikan seperti pendampingan untuk perkara prodeo.
"Bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tidak mampu dan memiliki permasalahan hukum bisa mendatangi Posbakum di Pengadilan Negeri Pelalawan," jelasnya.
Hanafi menambahkan, syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan pendampingan gratis atau cuma-cuma, cukup membawa identitas seperti KTP dan KK serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa.***
