- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Pelalawan Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita Sabu 104,72 Gram dan 23 Butir Ekstasi
Polres Pelalawan Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita Sabu 104,72 Gram dan 23 Butir Ekstasi
- Kamis, 03 September 2026 - 09:58 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
Dua pengedar narkoba bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Pelalawan.
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku terduga pengedar. Bersamanya, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 104,72 gram dan 23 butir ekstasi.
Adapun inisial dua pelaku yang ditangkap pada Selasa (1/9/2026) kemarin, di lokasi berbeda yakni AS (41) warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, MR (53) warga Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan.
Sedangkan pengungkapan saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kemudian tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH, turun melakukan penyelidikan.
Hingga didapat informasi kalau akan ada transaksi narkoba di perkebunan sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan. Selanjutnya seorang pria mencurigakan berhasil ditangkap, Selasa sekitar pukul 20.30 WIB.
Kemudian tim Opsnal melakukan pengeledahan dan berhasil ditemukan kotak rokok lukman yang berisikan satu paket sabu dibalut oleh lakban dengan berat kotor 12,95 gram dan handphone android merek Vivo warna biru ikut disita.
Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya MR. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka MR.
Berselang beberapa waktu kemudian, akhirnya tersangka MR berhasil ditangkap di kediamannya. Dan ketika digeledah ditemukan tambler warna hitam yang berisikan 10 paket sabu dengan berat kotor 91.77 gram, dan 23 butir pil ekstasi.
Kepada polisi, tersangka MR mengaku mendapatkan barang bukti sabu dan ekstasi itu dari Pekanbaru yang kini sedang diburu. Sedangkan dari tangan tersangka MR juta disita uang tunai Rp500.000 diduga hasil penjualan narkoba dan handphone merek Realmi.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti, digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.
"Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas
Kasat Resnarkoba, Kamis (3/9/2026). ***
