Eksepsi Rida Kandas, Kasusnya Dugaan Penggelapan Rp 56,9 M Masuk Tahap Pembuktian
- Rabu, 02 September 2026 - 15:52 WIB
- Reporter : RPG
- Redaktur : Redaksi
KLIKMX.COOM, PEKANBARU - Upaya Rida K Liamsi menghentikan perkara dugaan penggelapan melalui eksepsi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak seluruh perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait dalam persidangan, Selasa (1/9/2026). Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan dan perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menolak perlawanan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir dalam perkara ini,” ujar Jonson saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, JPU diperintahkan segera menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (15/9/2026).
Salah satu keberatan kuasa hukum Rida berkaitan dengan surat dakwaan yang dinilai kabur dan tidak jelas, terutama mengenai tempus dan locus delicti atau waktu serta tempat terjadinya tindak pidana.
Majelis hakim menolak alasan tersebut.
Hakim menyatakan JPU telah menguraikan waktu terjadinya tindak pidana dalam rentang 2014 hingga Desember 2017. Dalam dakwaan, perbuatan disebut terjadi setidak-tidaknya pada periode tersebut.
Menurut majelis, tempat terjadinya tindak pidana juga telah dicantumkan dalam surat dakwaan.
Sementara untuk membuktikan kebenaran waktu dan tempat kejadian, hakim menilai persoalan tersebut sudah masuk ke ranah pokok perkara. Pembuktiannya harus dilakukan JPU melalui alat bukti yang sah dalam persidangan.
Kuasa hukum Rida juga mempersoalkan uraian perbuatan pidana dan kerugian keuangan dalam surat dakwaan.
Majelis hakim kembali menilai keberatan tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Hal serupa berlaku terhadap keberatan kuasa hukum mengenai dasar hukum dan kewenangan yang disebut menjadi dasar perbuatan melawan hukum terdakwa.
Termasuk keberatan bahwa perhitungan kerugian didasarkan pada hasil rekapitulasi perorangan serta hadiah yang dijadikan dasar perhitungan perbuatan pidana.
Menurut majelis, seluruh persoalan tersebut tidak dapat diuji dalam eksepsi karena telah memasuki materi pokok perkara.
Karena itu, keberatan penasihat hukum dinilai tidak beralasan secara hukum.
“Perlawanan ini juga tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,” ujar hakim.
Sebelum menjatuhkan putusan sela, majelis hakim menyatakan telah mencermati surat dakwaan, termasuk pasal-pasal yang didakwakan serta uraian mengenai tempus dan locus tindak pidana.
Majelis menyimpulkan dakwaan JPU telah disusun secara jelas dan lengkap.
Karena itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan meminta jaksa menghadirkan alat bukti di persidangan.
JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy mendakwa Rida dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif berupa Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait.
Perkara ini menyeret Rida K Liamsi, yang pernah menjabat Presiden Komisaris sekaligus Chairman Riau Pos pada 2013–2016. JPU mendakwa Rida melakukan penggelapan yang disebut menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian sekitar Rp56,9 miliar.
Dalam dakwaan substitusi, JPU menyebut Rida pada Januari 2014 hingga Desember 2017 secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan tersebut didakwakan sebagai rangkaian tindak pidana yang saling berhubungan dan dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki fase pembuktian. Keterangan saksi dan alat bukti yang akan diajukan JPU menjadi bagian penting untuk menguji materi dakwaan terhadap Rida di persidangan berikutnya.(***)
