Konflik Pengelolaan Kebun, Warga Pertanyakan Dasar Pengukuhan Kawasan Hutan
- Sabtu, 05 September 2026 - 14:49 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Konflik pengelolaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan setelah penyerangan terhadap warga berujung pada penangkapan sembilan orang oleh Ditreskrimum Polda Riau.
Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 24 warga dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka akibat senjata tajam, senapan angin dan air softgun. Sejumlah barang milik korban juga dilaporkan turut dibawa pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, para pelaku diduga memiliki peran dalam upaya mengusir warga dari lokasi perkebunan. Polda Riau masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Konflik berlangsung di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda yang kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Di sisi lain, warga menyampaikan keinginan agar kebun tersebut dapat mereka kelola.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengapresiasi langkah Polda Riau dalam menangani perkara tersebut. Namun, ia berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa penyerangan.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Polda Riau dalam menindak pelaku. Namun, kami berharap agar polisi dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang berada di balik peristiwa penyerangan itu,” kata Aziz saat ditemui wartawan di Pekanbaru, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Aziz, salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa penyidik adalah surat penasihat hukum PT Agrinas Palma Nusantara yang dikirimkan kepada Polres Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026.
Ia menyoroti salah satu bagian surat yang menurutnya, memuat pernyataan mengenai tanggung jawab hukum apabila terjadi gesekan atau bentrokan fisik di lapangan.
“Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadian tanggal 14 juga. Menurut kami, isi surat tersebut perlu dilihat secara utuh oleh penyidik untuk mengetahui konteks dan pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya.
Selain proses hukum terkait penyerangan, Aziz juga mempertanyakan dasar penguasaan kembali lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan.
Menurutnya, apabila status kawasan hutan menjadi dasar penguasaan suatu areal, maka proses dan dokumen pengukuhan kawasan hutan tersebut perlu dapat dijelaskan secara terbuka.
“Pertanyaannya, apakah areal yang dikuasai kembali itu adalah kawasan hutan yang telah dikukuhkan?,” kata Aziz.
Aziz menyinggung ketentuan mengenai tahapan pengukuhan kawasan hutan yang meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan.
Karena itu, ia mempertanyakan bukti proses penataan batas dan tahapan pengukuhan kawasan hutan pada areal yang kini menjadi sumber konflik tersebut.
“Pertanyaan lanjutannya, kapan areal itu ditata batas? Mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu?,” tegasnya.
Aziz menyebut, berdasarkan data yang diperolehnya, hingga 2016 status kawasan hutan di Riau masih terdapat wilayah yang berada pada tahap penunjukan. Sementara itu, sejumlah lahan telah lebih dahulu dikuasai dan dikelola oleh masyarakat.
Ia menilai, apabila dalam proses penataan batas terdapat hak pihak lain di dalam kawasan yang ditetapkan, maka perlu ada penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Aziz juga mengutip ketentuan dalam PP 44 Tahun 2004 mengenai penyelesaian apabila dalam proses penataan batas masih terdapat hak-hak pihak lain di dalam kawasan.
“Menurut kami, hal tersebut penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan dan hak-hak pihak yang sudah ada dapat dipastikan penyelesaiannya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi perlu menjadi perhatian bersama, terutama setelah munculnya konflik antara warga dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan lahan.
Aziz berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Menurutnya, Komisi III dapat meminta penjelasan serta dokumen terkait proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Kami harap Komisi III meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Dan kami siap untuk dipanggil Komisi III untuk menjelaskan,” pungkas Aziz. ***
