Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
- Senin, 07 September 2026 - 10:45 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
Ditpolairud Polda Riau mengamankan sejumlah barang bukti.
KLIKMX.COM, MERANTI - Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau kembali mengungkap praktik pengiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Kali ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman 10 orang PMI non-prosedural di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan satu orang agen berinisial IS (54) yang mendalangi perekrutan tersebut.
Dirpolairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto, menerangkan, pengungkapan kasus berawal pada Selasa pagi (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat mengenai rencana keberangkatan rombongan PMI ilegal ke Malaysia. Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup di kawasan pelabuhan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mendapati kelompok calon PMI yang sedang berada di dalam pelabuhan. Petugas memergoki seorang koordinator rombongan membagikan paspor serta tiket kapal laut MV.
Lalu, transjet kepada para calon PMI lainnya. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan seluruh rombongan beserta barang bukti.
''Dari hasil interogasi mendalam, diketahui 10 pemuda asal Kepulauan Meranti tersebut hendak diberangkatkan untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia. Para korban dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan 30 hari,'' ungkap Kombes Apri Fajar Hermanto kepada Klikmx.com, Senin (7/9/3/2026).
Kombes Apri menyebutkan, skema yang digunakan tersangka adalah mempekerjakan mereka selama 27 hari sebelum dipulangkan kembali demi mengelak dari pemeriksaan Imigrasi. Seluruh biaya tiket dibayangi oleh agen dan akan dipotong langsung dari upah kerja korban.
''Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka IS, di kediamannya yang berlokasi di Desa Selatpanjang Selatan sekitar pukul 09.00 WIB,'' ungkap Kombes Apri lagi.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka IS mengakui telah menjalankan aksi perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural (ilegal) ini sejak tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, IS bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan yang bertugas menjemput dan mengarahkan para pekerja di lokasi perkebunan.
''Dari setiap PMI yang berhasil diberangkatkan, IS mengantongi keuntungan sebesar 40 Ringgit Malaysia per orang,'' terang Kombes Apri.
Ia menambahkan sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 10 buku paspor RI, 10 lembar tiket kapal MV. Transjet, satu unit ponsel, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban dan mitra warganya di Malaysia.
''Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,'' pungkas Kombes Apri. ***
