Kasus Karhutla Terus Bergulir: Polda Riau Kini Tetapkan 49 Tersangka, Area Terbakar 2.958,04 Ha
- Senin, 07 September 2026 - 13:18 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir. Hingga Senin (7/9/2026), Polda Riau bersama Polres jajaran kini telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 45 perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana karhutla mencapai 2.958,04 hektare (Ha).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, proses hukum terhadap perkara karhutla masih berjalan.
Penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Setiap kejadian karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggungjawab,” kata Ade.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah menyelesaikan tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan menjadi wilayah dengan luas area terbakar terbesar dalam perkara yang ditangani kepolisian. Di daerah ini tercatat delapan perkara dengan sembilan tersangka, sementara luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare.
Selanjutnya Bengkalis juga mencatat delapan perkara dengan sembilan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 230,5 hektare.
Sementara Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka. Luas area terbakar dalam perkara tersebut tercatat 22,5 hektare.
Penanganan perkara karhutla juga berlangsung di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare.
Dari empat perkara di Siak, tiga masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah menyelesaikan tahap II.
Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Kemudian Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing tercatat menangani dua perkara. Sedangkan Dumai dan Rokan Hulu masing-masing menangani satu perkara.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Kombes Ade menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara maupun tersangka. Setiap perkara harus memiliki pembuktian yang kuat agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian, mulai dari patroli, deteksi dini hingga sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan Karhutla.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih, pembakaran di kawasan gambut berisiko membuat api menyebar dan sulit dikendalikan.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkas Ade. ***
