Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 1 Hektare di Inhu, Berkat Dashboard Lancang Kuning

  • Jumat, 04 Juli 2025 - 11:00 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Personel Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan, berkat deteksi cepat melalui teknologi canggih milik Polda Riau, Dashboard Lancang Kuning (DLK). 

Satu titik api atau hotspot terpantau muncul di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, pada Rabu (2/7/2025) sore.

HONDA 2025

Tak ingin kebakaran meluas, tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas dan personel Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak cepat ke lokasi. Hasilnya, di lokasi tersebut seorang pria berinisial RP alias Rikardo (28) warga setempat, diamankan sebagai pelaku pembakaran lahan.


Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. ''Tindakan cepat ini dilakukan segera setelah hotspot terpantau melalui DLK. Tim langsung turun ke lapangan untuk mencegah kebakaran meluas,” ujar Misran, Jumat (4/7/2025).

Saat tiba di lokasi di Jalan Denalu, Desa Alim, petugas menemukan lahan seluas kurang lebih 1 hektare dalam kondisi terbakar dan api masih menyala. Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik lahan berinisial VP mengaku bahwa adik kandungnya, Rikardo, yang membakar lahan tersebut.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku membakar tumpukan semak-semak yang sudah dikeringkan. ''Pelaku menggunakan mancis yang disetel menyala besar untuk membakar lima titik tumpukan. Setelah api membesar, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” terang Aiptu Misran.


Sementara itu, pengakuan Rikardo, ia sengaja membakar lahan tersebut dengan tujuan membuka kebun baru. Sebagai bukti untuk proses hukum, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar. 

Kemudian, ada dua batang tanaman kelapa sawit, sebuah cangkul dan barang bukti lainnya yang berkaitan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke-4 Undang-Undang No 6 Tahun 2023. Kemudian, Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Aiptu Misran.

Polres Inhu menegaskan bahwa langkah cepat ini adalah bentuk nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam mencegah bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena selain berbahaya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung hukuman berat.

“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan main api, karena sekali terbakar, dampaknya bisa sangat luas,” pungkas Aiptu Misran. ***

 



Baca Juga