Penanggung Jawab Barang Impor Ilegal Sitaan Karantina Terancam 10 Tahun Penjara

  • Jumat, 03 Maret 2023 - 15:54 WIB


KLIKMX.COM, MERANTI - Penanggung jawab terhadap barang impor ilegal sitaan Balai Karantina Wilker Selatpanjang, Senin (27/2/23) lalu terancam pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


"Saat ini masih kita lakukan penegahan dan penyitaan, selanjutnya kita tunggu proses apakah ini ke pidana atau cukup pemusnahan," ungkap Kepala Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan Wilker Selatpanjang Drh Abdul Aziz kepada Pekanbaru MX, Jumat (3/3/2023).


Untuk diketahui pada tanggal 26 Februari 2023 malam, menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak Karantina Walker Selatpanjang menemukan gudang penyimpanan produk impor ilegal.

Gudang yang beralamat Gang Air Merah, Jalan Impres, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti itu diketahui milik Ros alias Ab.

Di gudang tersebut ditemukan produk makanan kemasan olahan hewan, ikan dan vegetarian tanpa dilengkapi dokumen, seperti bakso dan naget juga ditemukan daging babi dan ayam.


Pada tanggal 27 Februari 2023 siang, pihak Karantina Hewan dan Tumbuhan juga Karantina Ikan melakukan pencacahan atau penghitungan bersama pihak Bea Cukai.

Dari pencacahan itu, ditemukan jumlah lebih 700 pack produk makanan olahan hewan (sapi dan ayam) dan lebih 400 packet produk makanan olahan Ikan.

Selain itu , ada juga ditemukan lebih 700 produk makanan vegetarian, daging ayam dan daging babi, yang disimpan dalam freezer di gudang tersebut.

Dari pengakuan Ros alias Ab di lapangan, produk olahan ilegal berasal dari Negara Malaysia itu dipasok oleh Jam alias As melalui kapal importir KM Cita Kurnia II. ***

 

 



Baca Juga