Jaksa Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi USB SMAN 1 Tembilahan

  • Selasa, 30 Mei 2023 - 19:05 WIB

KLIKMX.COM, INHIL -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan tindakan penahanan badan terhadap empat tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana APBD Provinsi Riau pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan Tahun Anggaran (TA) 2017. 

Hal itu dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari tim jaksa penyidik.

HONDA ATAS

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Khaidir Anwar selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. Kemudian tersangka Syamsuddin Sitorus selaku Konsultan Pengawas.


Lalu tersangka Dian Anggriani selaku Direktur Utama (Dirut) CV Rejaya Anugrah dan terakhir tersangka Muhammad Faisal Lutfi yang merupakan Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dalam proyek tersebut.

"Benar, hari ini tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menyerahkan empat tersangka ke tim JPU dalam proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra SH," Selasa (30/5/2023).

Dengan telah dilakukan proses Tahap II itu, dilanjutkannya, tim JPU langsung melakukan tindakan penahanan badan terhadap keempat tersangka.


"Bahwa para tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter. Selanjutnya tersangka KA (Khaidir Anwar), MFL (Muhammad Faisal Lutfi) dan Tersangka SS (Syamsuddin Sitorus), dibawa ke Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Kota Pekanbaru untuk dilakukan penahanan. Sedangkan Tersangka DA (Dian Anggriani), karena wanita dilakukan penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Pekanbaru," lanjutnya.

Diterangkannya, dalam dugaan rasuah ini, berkas keempat tersangka dipisahkan (split). Dimana, ada 9 orang JPU yang nantinya akan membuktikan perbuatan para tersangka dipersidangan.

"Saat ini tim JPU sedang menyempurnakan dakwaan para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," terangnya.

Ditambahkannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, selama mengusut proyek ini, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil turun ke lokasi pekerjaan dengan ahli konstruksi. Beberapa bagian bangunan dicek sehingga ditemukan kekurangan spek pekerjaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Kamsol, menandatangani DPA Nomor: 1.01.01.1.01.01.01.17.167.5.2 untuk Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/ Kota Provinsi Riau. Kamsol yang saat ini sebagai Pj Bupati Kampar itu, dalam kegiatan tersebut merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Adapun jumlah alokasi anggaran pembangunan USB untuk SMA Negeri 1 Tembilahan Sebesar Rp1.735.940.000. Yang terdiri dari Anggaran Kegiatan Perencanaan sebesar Rp75.950.000, Anggaran Pekerjaan Konstruksi sebesar Rp1.558.000.000, dan Anggaran Kegiatan Pengawasan sebesar Rp55.490.000.

Dalam proyek itu, Iskandar Zulkarnaen selaku Direktur PT Alocita Mandiri menandatangani Kontrak Perencanaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan dengan nilai kontrak sebesar Rp75.950.000,00. Waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal 25 April sampai dengan 24 Mei 2017.

Atas kesepakatan bersama dengan tersangka Dian Anggriani, tersangka Muhammad Faisal Lutfi memberikan komisi sebesar 2 persen dari nilai kontrak atau jika dirupiahkan sebesar Rp25.000.000, yang langsung dipotong oleh tersangka Dian Anggriani dari pencairan dana pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan.

Dalam tahap pelaksanaan, tersangka Khairil Anwar dan tersangka Dian Anggriani, menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Nomor 420/Disdik/2.3/2017/1856. Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1.419.217.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender, terhitung mulai tanggal 11 September 2017 s.d. 24 Desember 2017.

Tersangka Dian Anggriani menandatangani SPK tersebut di kantin Dinas Pendidikan Provinsi Riau, sesuai arahan dari tersangka Muhammad Faisal Lutfi.

Dari hasil penelitian terhadap volume dan mutu bangunan, diperoleh kesimpulan bahwa bangunan USB SMAN 1 Tembilahan mengalami penurunan pondasi yang tidak merata, dengan penurunan 0 sampai 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan. Kemudian, pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga tidak semuanya selesai. Sejumlah ruangan belajar tidak dipasang keramik, padahal ada pada anggarannya. Perusahaan pelaksana juga membuat jalan masuk ke sekolah, padahal tidak dianggarkan.***



Baca Juga