Tujuh Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Dalam Sehari, Ratusan Gram Ganja Diamankan

  • Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:21 WIB

KLIKMX.COM, INHU -  Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika golongan I jenis ganja. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Kuala Gading. "Penangkapan itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) dimulai pada pukul 04.00 WIB, ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan timnya untuk menyelidiki laporan tersebut,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran SH, Selasa (22/10/2024).

HONDA ATAS

Dijelaskan Misran, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Vicki Rizky, berhasil mengamankan SGT Alias Sugianto  (34) dan RJA alias Rudi (24) yang kedapatan sedang menghisap rokok ganja. 


Penangkapan kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Enggi (27) di rumahnya di Desa Kuala Gading, di mana ditemukan 12 paket ganja dengan berat total 106,80 gram, serta barang bukti lain berupa dua unit handphone.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang sama berhasil menangkap SPN alais Supian (52) di rumahnya, di Desa Kuala Gading dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital. 

“ Supian diketahui membeli ganja dari Enggi, yang sebelumnya sudah ditangkap,” sebutnya. Pada pukul 05.50 WIB, UH alias Hasan (38) juga ditangkap di rumahnya di Perumahan Blok C PT SML Divisi Desa Pejangki , dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,17 gram yang disimpan di jok sepeda motornya.


Penangkapan berlanjut dengan HMT Als Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML Desa Pejangki pada pukul 06.30 WIB, di mana petugas menemukan satu paket ganja seberat 12,46 gram dan satu unit handphone.

Akhirnya, pada pukul 07.40 WIB, IH alias Iwan (38) ditangkap di rumahnya di Desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang disimpan di dalam tasnya.

“ Ketujuh pelaku kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Misran.

Dari kejadian ini, Polres Inhu terus menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan dengan memberikan informasi kepada kepolisian tenteng peredaran narkoba. 

"Keberhasilan penangkapan yang dilakukan Polsek Batang Cenaku dan seluruh jajaran polres Inhu  ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan harapan Inhu bisa bebas dari pengaruh negatif narkoba,” tutup Misran singkat.(***)

 



Baca Juga