- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kabur Tinggalkan Sabu Senilai Rp14,9 Miliar, Pasangan Kekasih Ditangkap saat Pulang ke Rumah
Kabur Tinggalkan Sabu Senilai Rp14,9 Miliar, Pasangan Kekasih Ditangkap saat Pulang ke Rumah
- Jumat, 20 Juni 2025 - 11:08 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 14,9 kilogram (Kg) dengan harga senilai Rp14,9 miliar.
Dua orang kurir merupakan pasangan kekasih, AP (25) dan AW (37) warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 11 Juni hingga 15 Juni 2025. Karena, saat hendak ditangkap keduanya kabur meninggalkan barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit II yang dipimpin Kompol Riyan Fajri langsung melakukan penyelidikan. “Ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti memburu pengedar dan kurir sesuai dengan arahan Presiden dalam Asta Cipta poin ketujuh,” tegas Kombes Putu Yudha, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo SH MHan, di Mapolda Riau, Pekanbaru,
Jumat (20/6/2025).
Berbekal informasi dari warga, polisi membuntuti sebuah mobil Toyota Innova silver yang dicurigai membawa sabu. Pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, mobil tersebut sempat berhenti di Jalan samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kota Pekanbaru, dan membuang sebuah karung plastik mencurigakan.
“Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 15 bungkus besar sabu dengan berat total 14,96 kilogram,” ungkap Putu.
Pelaku sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap. Dalam upaya pengejaran, polisi sempat menghadang kendaraan pelaku di Jembatan Siak III, namun upaya itu gagal karena terjadi kecelakaan lalu lintas kecil yang menghambat pengejaran.
Setelah ditelusuri, mobil pelaku kemudian ditemukan ditinggalkan di halaman rumah warga di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Selanjutnya tim Subdit II melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap AP saat hendak pulang ke rumah di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, pada Ahad (15/6/2025) dini hari.
Bersamanya, turut juga diamankan perempuan inisial AW yang turut berperan dalam pengantaran sabu. Dari hasil interogasi, AP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial AL yang kini masih dalam pengejaran.
Kepada petugas, AP mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu milik AL dengan upah Rp10 juta per kilogram. “Untuk upah pengantaran yang ketiga ini, AP dijanjikan bayaran Rp150 juta,” jelas Kombes Putu.
Sementara itu, AW yang berprofesi sebagai biduan, berperan sebagai pengawas dan penghubung di lokasi penurunan barang dengan imbalan Rp5 juta. Barang bukti yang diamankan selain sabu seberat 14,96 kilogram, juga satu unit mobil Toyota Innova silver, satu unit mobil Xenia BM 1443 TL, satu paket kecil sabu, setengah butir pil ekstasi, alat hisap sabu (bong), serta tiga unit ponsel dan beberapa kartu SIM.
“Jika diedarkan, barang bukti sabu ini bisa merusak hingga 74.825 jiwa, dengan estimasi harga mencapai senilai Rp14,9 miliar,” jelas Kombes Putu.
Kombes Putu menegaskan, pengungkapan kasus besar ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi. ''Kami sangat mengapresiasi warga yang peduli dengan bahaya narkoba. Tanpa dukungan informasi dari masyarakat, pengungkapan jaringan ini tidak akan semudah itu,” ucapnya.
Pihaknya kini sedang memburu AL yang diduga sebagai pengendali jaringan dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkoba lintas daerah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ini adalah komitmen kami dalam perang terhadap narkoba. Siapa pun yang terlibat, dari pemakai hingga bandar besar, akan kami kejar dan tindak tegas,” pungkas Kombes Putu Yudha. ***