Modus Antar Kue, Kakek 72 Tahun di Tambusai Utara Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Jumat, 20 Juni 2025 - 09:17 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Tim Reskrim
Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang kakek inisial JR (72), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur terhadap OC (17) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Rejoice Manalu SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap JR (72), tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

HONDA 2025

''Hal ini berdasarkan laporan ibu korban CO (17), tim PPA dan Raga berhasil mengamankan pelaku, akibat perbuatan pelaku korban inisial CO merasa trauma," ujar AKP Rejoice kepada Pekanbaru MX, Jumat (20/6/2025).


Dijelaskan Kasat, kejadian bermula Sabtu, 3 Mei 2025 korban inisial OC, memberitahu kepada orang tuanya bahwa tersangka inisial JR datang ke rumah korban untuk mengantarkan kue.

"Pada saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah dan kemudian pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar dan sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung menggauli korban di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian memberitahu kepada orang tuanya," jelas Kasat.

Tersangka JR ditangkap pada Kamis, 19 Juni 2025 dan saat ini tersangka JR diamankan di jeruji besi Mapolres Rohul. Barang bukti diamankan berupa satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.


"Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkas AKP Rejoice. ***



Baca Juga