- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pasangan Suami Istri Ditangkap Miliki Sabu Bersama Dua Pengedar
Pasangan Suami Istri Ditangkap Miliki Sabu Bersama Dua Pengedar
- Minggu, 26 Juli 2026 - 05:46 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Empat kawanan pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dua di antaranya pasangan suami istri (Pasutri).
Adapun inisial para tersangka, yakni Nr (45) bersama istrinya EL (36), serta rekannya Hm (36) ibu rumah tangga (IRT) dan HWC (27), pria pengangguran yang ditangkap di tiga lokasi berbeda, Kamis (23/7/2026) lalu.
Pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, disinyalir ada transaksi narkotika.
Terkait info tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H Alex Sinaga SH MH langsung turun melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, terhadap rumah pelaku tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Nr bersama istrinya El.
Dari hasil pemeriksaan pasutri ini yang baru pindah dari Pulai Jawa, polisi berhasil menemukan dompet warna hitam yang berisikan 20 paket sabu dan dompet warna abu-abu yang berisikan 9 paket sabu di kamar pasutri tersebut.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan atau memiliki sabu dari rekannya Hm dan HWC. Setelah berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 29 paket dengan berat kotor 11,45 gram, sedotan plastik 3 unit handphone Android merk Vivo warna hijau toska, samsung warna putih, Oppo hitam.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hm seorang IRT. Sedangkan suaminya berhasil kabur sebelum polisi datang. Hingga tidak menemukan barang bukti narkoba.
Tidak sampai di situ, polisi mengejar keberadaan tersangka HWC, yang juga tinggal di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Tanpa perlawanan berhasil diciduk di kediamannya.
Ketika tersangka HWC bersama 12 paket sabu dengan berat kotor 13.73 gram, timbangan digital dan handphone Android merk Oppo diamankan polisi. Anak dan istrinya menangis histeris di dalam rumah.
Setelah mengetahui HWC suaminya terlibat peredaran gelap barang haram. Tak dapat menahan saat digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kepada polisi tersangka HWC mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang berinisial BH. Tapi saat akan dikembangkan, keberadaanya tidak diketahui dan kini sedang oleh polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan empat tersangka narkoba tersebut.
"Dua tersangka merupakan suami istri dan dua tersangka lagi merupakan tempat mereka mendapatkan sabu yang untuk diedarkan. Kini para tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Resnarkoba, akhir pekan kemarin. ***
