Pelaku Curanmor di Pelalawan Ditangkap Warga, Berbekal Rekaman CCTV

  • Minggu, 26 Juli 2026 - 00:03 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS (30) warga Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap warga di RM Panggang Toba, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (25/7/2026) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Beruntung saat nyaris menjadi bulan-bulanan warga, polisi cepat sampai di lokasi. Setibanya, anggota Polsek Ukui segera mengamankan pelaku dan dijebloskan ke sel Mapolsek Ukui.

Honda Juni 4

Sementara aksi curanmor ini diketahui saat pelaku berhasil membobol sebuah bengkel motor milik Andyka Wan Lesmana, di Jalan Lintas Timur, Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Jumat  dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.


Pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter trondol yang ada dalam bengkel. Tapi tidak menyadari aksi pelaku terekam kamera CCTV, setelah beberapa jam kejadian diketahui oleh korban.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta atas kasus curanmor, mengetahui ciri-ciri pelaku, setelah mengecek rekaman kamera CCTV yang kabur ke arah Pangkalan Lesung. 

Dengan berbekal rekaman CCTV, korban bersama warga lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motornya tersebut. 


Hingga pelaku berhasil ditangkap warga di depan Rumah Makan (RM) Panggang Toba, Jalan Lintas Timur. Saat diamankan, pelaku sempat berkilah, ketika diamankan tidak ada barang bukti.

Setelah didesak, kalau pelaku beraksi terekam kamera CCTV tak dapat berkilah, hingga bersedia menunjukkan lokasi sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak pinggir Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui. 

Personel Polsek Ukui yang mendapat laporan, ada pelaku curanmor ditangkap warga segera turun ke TKP dan mengamankan pelaku bersama motor hasil curianya ke Mapolsek Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH, menyampaikan apresiasi kepada korban dan masyarakat yang sigap membantu proses penangkapan pelaku curanmor tersebut. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan. Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ukui, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian. ***

 



Baca Juga

--ads--