Kapolda Riau Pimpin Rehabilitasi Hutan Mangrove yang Digunduli Dua Tersangka

  • Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL - Kapolda Riau Irjen Dr H Herry Heryawan SIK MH MHum memimpin penanaman bibit mangrove di kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Prosesi yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) itu, setelah sebelumnya hutan mangrove digunduli dua orang perambahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Honda Juni 4

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan setelah Polda Riau mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare lebih. Penanaman dilakukan di lokasi yang sebelumnya diduga menjadi kawasan tindak pidana kehutanan. 


Pada penanaman tersebut, Kapolda turut didampingi Bupati Rohil H Bistamam, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi, serta Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Irjen Herry Heryawan mengatakan rehabilitasi kawasan mangrove merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kejahatan lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum harus diikuti dengan langkah nyata untuk memulihkan ekosistem yang telah rusak.

"Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli," ujar Kapolda alumni Akpol 1996 itu, kemarin.


Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan tidak cukup jika tidak dibarengi dengan upaya mengembalikan fungsi kawasan yang terdampak.

"Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rohil mengungkap dugaan perambahan dan perusakan ekosistem mangrove seluas sekitar 118 hektare. Dalam kasus tersebut, dua orang telah diamankan dan kini masih menjalani proses penyidikan.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan implementasi program Green Policing, yakni konsep pemolisian yang mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.

Melalui penanaman kembali mangrove di kawasan yang rusak, Polda Riau ingin menegaskan bahwa pemulihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. 

Upaya rehabilitasi ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi mangrove sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

"Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan," pungkas Irjen Herry. ***



Baca Juga

--ads--