Polda Riau Ringkus Dua Pemilik & Calo Senpi Ilegal, Ketiganya Ditangkap di Hotel Jalan Kuantan Raya

  • Selasa, 30 April 2024 - 22:31 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Berawal diamankannya GF (43) atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Polisi kemudian dapat mengamankan pemilik dan pembelinya.

Tersangka SA (32) merupakan pemilik senpi, sedangkan ES (41) dan EEP (31) merupakan penjual.


“Ketiga tersangka SA, ES dan EEP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru pada Sabtu (27/4/2024) lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Selasa (30/4/2024).


Asep menceritakan, penangkapan pemilik senpi ini dilakukan setelah anggotanya mengamankan tersangka GF.

Dari tangan GF, petugas mengamankan senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. Kemudian, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine. 

Dari pengembangan yang dilakukan didapat informasi bahwa AS dan ES serta EEP sedang berada di sebuah hotel.


Saat digeledah ditemukan satu pucuk senpi jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. 

Tidak hanya itu, petugas turut mendapati 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil. 

Menurut pengakuan AS, senpi itu ia dapatkan di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Pekanbaru.

“Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO),” ucap Asep.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, sesuai yang diatur pada pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ***



Baca Juga