Hanya Gara-gara Sering Basah Kaki dari Kamar Mandi

Misteri Penganiayaan Tahanan Polsek Bukit Raya Terkuak, Pelaku Ternyata 5 Teman Satu Sel dengannya

  • Selasa, 30 April 2024 - 22:06 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Misteri penyebab meninggalnya Dinas Firnanda, tahanan Polsek Bukit Raya akhirnya terkuak. Pria asal Medan ini disebut para pelaku sering basah kaki setelah dari kamar mandi.

Ada lima orang satu sel korban yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisialnya AW, F, FFS, IE, dan TH. 
 
Korban diketahui meninggal pada Senin (20/3/2024) lalu. Isterinya Suci diberi tahu petugas untuk datang ke RS Bhayangkara Polda Riau, melihat jasad Dimas.


“Penganiayaan yang dilakukan kelima tersangka karena korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah.,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing, Selasa (30/4/2024) malam di Mapolda Riau.


Kaki korban yang basah menyebabkan tempat tidur para tersangka basah, sehingga menyulut emosi para tersangka dan melakukan penganiayaan bersama.

“Korban dianiaya menggunakan tangan dan kaki,” jelas Kombes Asep kepada Klikmx.com.

Setelah kematian Dimas, keluarga lalu membawa jasadnya ke Medan, untuk dimakamkan di sana. 


Namun, saat dimandikan pihak keluarga mantan karyawan usaha audio mobil ini curiga melihat fisik Dimas, ada lubang di bagian kepala. 

Karena merasa janggal, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polda Riau agar penyebab kematian Dimas dapat diusut.

Setelah diusut Ditreskrimun, diketahui setelah korban tidak berdaya akibat dianiaya, para pelaku memindahkan Dimas ke pintu utama sel. Petugas yang melihat korban, langsung melarikan Dimas ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. 

“Sempat ditangani tim medis korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Asep.

Penyidik Ditreskrimun pun berupaya berkoordinasi dengan tim medis RS Bhayangkara untuk mengetahui hasil visum.

“Kesimpulan visum et repertum (visum luar) oleh pihak rumah sakit ditemukan bengkak pada pipi kiri, lecet pada bibir bawah, lecet pada telinga, siku, tungkai bawah, luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas serta dalam, diduga akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap Asep.

Melengkapi penyelidikan kematian Dimas, empat bulan setelahnya, kemudian pada hari Ahad (3/3/2024) lalu, tim forensik RS Bhayangkara bersama Ditreskrimum Polda Riau telah melaksanakan pembongkaran makam (ekshumasi) Dimas di TPU Muslim Polonia, Medan. 

Menurut hasil ekshumasi, diketahui ada resapan darah pada tulang pelipis kiri. Kemudian tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah. 

Ada juga patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis. Sebab matinya  akibat kekerasan benda tumpul pasa daerah kepala. 

Selanjutnya penyidik meminta keterangan para tersangka, saksi dan mengumpulkan alat bukti. Lalu disingkronkan dengan fakta hasil autopsi sehingga disimpulkan terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan, kaki terhadap korban. 

“Penyelidikan mendapatkan hasil bahkan saat korban terjatuh dan telentang masih dilakukan kekerasan oleh beberapa orang tersangka,” tutur Asep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat 2 (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. ***



Baca Juga