Tiga Pelaku Masih Remaja

10 Debt Collector Brutal Kembali Ditangkap, Polda Riau Segera Panggil Perusahaan Leasing

  • Senin, 28 April 2025 - 10:15 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit Jatanras Polda Riau bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru kembali menangkap 10 orang debt collector brutal yang merusak mobil warga di depan Mapolsek Bukitraya, Kota Pekanbaru. 
Dari 10 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur (remaja).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo SH MHan, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang. 

HONDA ATAS

"Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi bagi debt collector yang melanggar hukum," tegas Yossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karibianto, Senin (28/4/2025).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan, para pelaku berasal dari kelompok "Debt Collector Fighter". Mereka melakukan pengerusakan terhadap kendaraan korban dengan menggunakan kayu dan batu, setelah gagal mencapai kesepakatan damai dengan kelompok lawan dalam sengketa penarikan satu unit mobil.

"Awalnya kami mengamankan empat orang, setelah pengembangan, total 14 pelaku berhasil ditangkap. Mereka kabur ke berbagai daerah seperti Kampar, Siak, dan Pekanbaru," ujar Asep.

Asep menceritakan, aksi brutal itu bermula dari perebutan satu unit mobil antara dua kelompok debt collector, yakni "Fighter" dan "Pejuang Barcode". Akibat kerusuhan tersebut, seorang wanita berinisial RP (31) mengalami luka serius setelah dikeroyok di depan Mapolsek Bukitraya, tempat ia sempat berusaha mencari perlindungan.


Akibat insiden ini, Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil SH, sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di wilayah hukumnya.

"Mutasi ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat. Ini peringatan kepada seluruh pimpinan Polsek untuk lebih waspada dan responsif," kata Herry.

Pada saat kejadian, petugas piket di Polsek diketahui tidak dalam kondisi prima, sehingga tidak mampu mencegah aksi brutal yang terjadi tepat di depan gerbang kantor polisi.

Polda Rencana Panggil Leasing

Lebih lanjut, Kombes Asep menegaskan bahwa kelompok debt collector tersebut tidak memiliki badan hukum. Pihak kepolisian berencana segera memanggil perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagih utang ilegal tersebut.

"Kami tegaskan, penarikan kendaraan kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur. Kalau ada unsur kekerasan, segera laporkan ke polisi. Kami akan tindak tegas," jelasnya.

Saat ini, seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa batu, kayu, dan beberapa unit telepon genggam.

Polisi Buka Layanan Aduan Premanisme

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok debt collector untuk segera melapor melalui akun resmi Polda Riau. 

"Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti tanpa toleransi," tegasnya.

Polda Riau kini membuka posko pengaduan khusus untuk masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi kekerasan debt collector.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Yossy Kusumo menegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi pelaku gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kalau melawan petugas, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur," pungkas jebolan Alumni Akpol 1992 dikenal ramah dan tegas ini. ***

 



Baca Juga