- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Selain Ruko, Kini Giliran Rumah Mewah Ratu Narkoba Mak Gadi Juga Disita Polres Inhu
Selain Ruko, Kini Giliran Rumah Mewah Ratu Narkoba Mak Gadi Juga Disita Polres Inhu
- Selasa, 29 April 2025 - 06:15 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, INHU - Setelah sebelumnya lima ruko tiga lantai disita, kini dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penyalahgunaan narkotika, tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kini giliran menyita rumah mewah milik Mak Gadi, Senin (28/4/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) membenarkan bahwa tim penyidik telah menyita rumah mewah milik Nurhasanah alias Mak Gadi.
''Benar, rumah mewah milik Nurhasanah yang terletak di Desa Kuantan Babu (Kuba) telah disita," ungkap Misran, kemarin.
Dijelaskannya, penghitungan nilai aset berupa rumah ini, berkat kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu. Kegiatan itu bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Penghitungan nilai aset itu sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," sebut Misran.
Kegiatan penyitaan itu, sambungnya, merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadi di Kabupaten Inhu.
Langkah tegas itu diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba.
Bahkan, Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang.
"Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita," ujarnya.
Dengan penyitaan itu, diharapkan proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan. Selain itu, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Inhu yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dan tegas.
Saat ini, spanduk bertuliskan "Penyitaan" telah dipasang di ketiga unit rumah yang berada di Desa Kuba tersebut, menandakan secara resmi bahwa aset tersebut kini berada dalam status sitaan Polres Inhu.
Aset-aset yang menjadi objek penghitungan nilai di antaranya, Ruko 3 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan, RT 005, RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006, RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.
Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
Dalam kegiatan penyitaan tersebut, tim penyidik terdiri dari Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendy SE MH yang diwakili Iptu Rifles Bagariang SH MH, Aiptu Nopri, SH, Aipda Juan Ari Eka SH, Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo SH dan Brigadir Dodi Silaen SH, bekerja sama dengan tim dari Bapenda yang diwakili Zulmelinda SE, Raja Edwin Saleri SE dan Bara Nureka Mulyono. ***